Kolase Gus Miftah dan Raffi Ahmad/RMOL
JAKARTA – Tak hanya Miftah Maulana
Habiburrahman alias Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden lainnya yakni Raffi
Ahmad juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat
ditanya perihal tak tercantumnya LHKPN milik Raffi Ahmad di situs e-LHKPN KPK.
"Belum lapor," kata Budi kepada Kantor Berita
Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 5 Desember 2024.
Namun demikian, lanjut dia, staf Raffi sudah intens
berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK untuk menyiapkan pengisian dan pelaporan
LHKPN.
Raffi Ahmad yang berlatar belakang artis saat ini menjabat
sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dari 52 orang yang menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih,
36 di antaranya sudah melaporkan LHKPN dan 16 lainnya belum hingga Selasa, 3
Desember 2024.
Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga
setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
Kemudian, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau
staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor
dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya
58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," terang Budi.
Masih kata Budi, data itu termasuk Wajib Lapor yang sudah
melaporkan LHKPN periodik pada 2024.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang
sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan
agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,"
pungkas Budi. (rmol)