Said Didu di PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)  

 

JAKARTA — MUI meminta pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.

 

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 11.

 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang selama ini aktif menolak proyek PIK 2 turut mengapresiasi.

 

“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yang salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” kata Said Didu, dalam akun X, Kamis, (19/12/2024).

 

Tak sedikit warganet yang merespons unggahan Said Didu tersebut.

 

“Tapi pengacaranya PSN PIK dari kalangan NU itu,” balas @an*** 

 

“Pemerintahan maneh ninggalkeun mudharat loba pisan @jokowi , GOBLOG,” tambah @Bob***

 

“Semua proyek yang berstatus PSN wajib di tinjau ulang @prabowo, jika merugikan rakyat batalkan saja,” imbuh @kho***.

 

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad menyebut rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.