Said Didu di PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)
JAKARTA — MUI meminta pemerintah mencabut status Proyek
Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Kerja
Nasional (Mukernas) ke-4 yang tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor:
Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program
Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak
mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” bunyi poin 11.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang
selama ini aktif menolak proyek PIK 2 turut mengapresiasi.
“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan
Keputusan Mukernas IV, yang salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada
pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan
dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” kata Said
Didu, dalam akun X, Kamis, (19/12/2024).
Tak sedikit warganet yang merespons unggahan Said Didu tersebut.
“Tapi pengacaranya PSN PIK dari kalangan NU itu,” balas @an***
“Pemerintahan maneh ninggalkeun mudharat loba pisan @jokowi ,
GOBLOG,” tambah @Bob***
“Semua proyek yang berstatus PSN wajib di tinjau ulang
@prabowo, jika merugikan rakyat batalkan saja,” imbuh @kho***.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul
Umam Ahmad menyebut rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap
tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fajar)