Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ©Liputan6.com/Angga Yuniar

 

JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian ini lantaran yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Pemberhentian Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

 

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam rekaman video, diterima Senin (16/12).

 

Selain Jokowi, PDIP juga melakukan pemecatan terhadap 26 kader lainnya. Total ini termasuk Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka serta Muhammad Bobby Afif Nasution.

 

Dalam salinan yang diterima merdeka.com terkait pemecatan kader PDIP, Jokowi disebut telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat

Apa yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu pun dianggap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai pelanggaran yang berat.

 

"Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah Solo/Jawa Tengah," sebutnya.

 

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan di partai. Pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

 

SK pemecatan atas Jokowi itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun. Dia ditemani sejumlah Ketua DPP DPP PDIP lain, mulai dari Bambang Wuryanto, Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.

 

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin dalam rekaman video, diterima Senin (16/12).

 

Selain Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution juga dipecat dari keanggotaannya di PDIP.

 

“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Raka dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya kena pemecatan,” ujarnya. (merdeka)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.