Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ©Liputan6.com/Angga Yuniar
JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko
Widodo (Jokowi). Pemberhentian ini lantaran yang bersangkutan dinilai telah
melakukan pelanggaran kode etik saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres)
dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemberhentian Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI
Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung
dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara
resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan
seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Kehormatan
PDIP Komarudin Watubun dalam rekaman video, diterima Senin (16/12).
Selain Jokowi, PDIP juga melakukan pemecatan terhadap 26
kader lainnya. Total ini termasuk Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming
Raka serta Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam salinan yang diterima merdeka.com terkait pemecatan kader
PDIP, Jokowi disebut telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi
Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi Lakukan
Pelanggaran Berat
Apa yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu pun dianggap
partai pimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai pelanggaran yang berat.
"Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah
Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan
sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik
dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah
Solo/Jawa Tengah," sebutnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7
RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan di partai. Pemecatan Jokowi tercantum
dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
SK pemecatan atas Jokowi itu dibacakan oleh Ketua Bidang
Kehormatan PDIP Komarudin Watubun. Dia ditemani sejumlah Ketua DPP DPP PDIP
lain, mulai dari Bambang Wuryanto, Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI
Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung
dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara
resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan
seluruh jajaran ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin dalam rekaman
video, diterima Senin (16/12).
Selain Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
dan Bobby Nasution juga dipecat dari keanggotaannya di PDIP.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan
terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Raka dan saudara Bobby Nasution
serta 27 anggota lainnya kena pemecatan,” ujarnya. (merdeka)