Rocky Gerung 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan pandangan kritisnya terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Rocky mengatakan, langkah tersebut diduga tak hanya bermotif hukum, tetapi juga politis.

 

"Dengan mudah kita bisa simpulkan ini pemerasan politik karena empat tahun lalu mustinya udah ditangkaplah Hasto," ujar Rocky dikutip dalam unggahan akun x @V3g3L (25/12/2024).

 

Rocky menuturkan bahwa empat tahun lalu ketika Jokowi masih menjabat Presiden, posisinya pun saat itu sebagai petugas Partai.

 

"Kenapa empat tahun lalu ketika Jokowi masih menjadi petugas PDIP, dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto kan. Itu masalahnya kalau itu soal hukum," tukasnya.

 

Rocky menilai situasi ini terkait dengan dinamika hubungan antara Jokowi dan PDIP yang belakangan semakin renggang. 

 

"Jadi, kalau sekarang setelah Hasto secara terbuka mempreteli kelakuan Jokowi selama berkuasa," sebutnya.

 

Ia menduga tindakan ini adalah bentuk balas dendam politik setelah Hasto mengkritik kebijakan Jokowi.

 

"Tentu dendam Jokowi akhirnya berubah menjadi perintah politik," cetusnya.

 

Blak-blakan, Rocky mengatakan bahwa publik hanya bisa menduga-duga sosok yang berdiri di balik penetapan tersangka tersebut.

 

"Yah kita tahu perintahnya ke siapa atau bisa juga itu lewat siapa perintahnya. Yang penting Hasto ditersangkakan," tandasnya.

 

Selain itu, Rocky menyebut ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar Jokowi yang mengambil keuntungan dari situasi ini.

 

"Atau ada orang yang mengambil inisiatif, seorang petinggi di satu Partai, mentersangkakan Hasto," timpalnya.

 

Hal ini terutama terlihat setelah PDIP tegas menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diinisiasi pada era Jokowi.

 

"Karena ada konteks baru, PDIP ngotot supaya PPN 12 persen itu diturunkan. Lalu timbul gerakan bahwa ini adalah ulahnya Jokowi dari awal sebetulnya karena itu ditetapkan 12 persen di era Pak Jokowi," tandasnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.

 

Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 

Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.