Rocky Gerung
JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung
menyampaikan pandangan kritisnya terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekjen
PDIP, sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rocky mengatakan, langkah tersebut diduga tak hanya bermotif
hukum, tetapi juga politis.
"Dengan mudah kita bisa simpulkan ini pemerasan politik
karena empat tahun lalu mustinya udah ditangkaplah Hasto," ujar Rocky
dikutip dalam unggahan akun x @V3g3L (25/12/2024).
Rocky menuturkan bahwa empat tahun lalu ketika Jokowi masih
menjabat Presiden, posisinya pun saat itu sebagai petugas Partai.
"Kenapa empat tahun lalu ketika Jokowi masih menjadi
petugas PDIP, dia tidak lakukan operasi untuk menangkap Hasto kan. Itu
masalahnya kalau itu soal hukum," tukasnya.
Rocky menilai situasi ini terkait dengan dinamika hubungan antara Jokowi dan PDIP yang belakangan semakin renggang.
"Jadi, kalau sekarang setelah Hasto secara terbuka
mempreteli kelakuan Jokowi selama berkuasa," sebutnya.
Ia menduga tindakan ini adalah bentuk balas dendam politik
setelah Hasto mengkritik kebijakan Jokowi.
"Tentu dendam Jokowi akhirnya berubah menjadi perintah
politik," cetusnya.
Blak-blakan, Rocky mengatakan bahwa publik hanya bisa
menduga-duga sosok yang berdiri di balik penetapan tersangka tersebut.
"Yah kita tahu perintahnya ke siapa atau bisa juga itu
lewat siapa perintahnya. Yang penting Hasto ditersangkakan," tandasnya.
Selain itu, Rocky menyebut ada kemungkinan keterlibatan
pihak-pihak lain di luar Jokowi yang mengambil keuntungan dari situasi ini.
"Atau ada orang yang mengambil inisiatif, seorang
petinggi di satu Partai, mentersangkakan Hasto," timpalnya.
Hal ini terutama terlihat setelah PDIP tegas menolak
kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diinisiasi pada era
Jokowi.
"Karena ada konteks baru, PDIP ngotot supaya PPN 12
persen itu diturunkan. Lalu timbul gerakan bahwa ini adalah ulahnya Jokowi dari
awal sebetulnya karena itu ditetapkan 12 persen di era Pak Jokowi,"
tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
akan memverifikasi kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang
melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.
Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024
tertanggal 23 Desember 2024.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK
setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. (fajar)