Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto
JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas
Airlangga, Prof. Henry Subiakto mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) saat ini tidak sah. Karena dipilih oleh Jokowi.
“Pimpinan KPK sekarang bisa dianggap tidak sah karena dipilih
oleh pansel pilihan pak Jokowi yang sudah tidak berhak,” kata Henry dikutip
dari unggahannya di X, Minggu (29/12/2024).
Hal tersebut, ia dasarkan dari penjelasan Boyamin Saiman.
Seorang pengacara yang menggugat legitimasi pimpinan KPK ke MK.
“Itu penjelasan Boyamin Saiman yang menggugatnya di MK,” ujar Henry dilansir Fajar.co.id.
Karenanya, Henry mengatakan pihak yang dirugikan KPK bisa saja menanyakan legitimasi pimpinan KPK. Termasuk Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditetapkan tersangka.
“Dengan demikian siapa yang dirugikan oleh KPK sekarang bisa
mempertanyakan keabsahan tindakan hukum KPK. Termasuk Hasto jika merasa
dirugikan bisa mempertanyakan keabsahan kepemimpinan KPK ini,” jelasnya.
Tidak sampai situ, Henri bahkan mengunggah video pennjelasan
Boyamin Saiman. Soal legitimasi Pimpinan KPK saat ini.
“Berikut penjelasannya dan buarlah para ahli hukum yang
membahas dan memutuskannya melalui MK,” ujar Henri.
Dalam penjelasan Boyamin, ia menyebut Jokowi tak berhak lagi
menyeleksi Panitita Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Sesuai aturan yang ada.
“Menurut saya, yang berwenang dan sah itu bentukan Pak
Prabowo Subianto. Karena dalam putusan MK Nomor 112, dalam pertimbangannya
disebutkan Presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK,” jelas
Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin mengaku telah menyurati Jokowi dan
Prabowo. Namun tidak ditanggapi. Karenanya ia menggugat ke MK November silam.
“Dituliskan juga di situ, Jokowi sudah menyeleksi pada 2019.
Dan 2024-2029, itu juga diseleksi atau diserahkan oleh Presiden 2024-2029,”
terang Boyamin. (*)