Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Telah lama muncul desakan Jokowi untuk mundur dari jabatan
Presiden, kemudian DPR/MPR dituntut memakzulkan berdasar Pasal 7 A UUD 1945
namun hingga akhir jabatan 20 Oktober 2024 hal itu tidak terealisasi. Di sisi
lain kasus-kasus Jokowi terus diangkat
bahkan melalui jalur hukum. Namun sepanjang Jokowi masih Presiden, semua
bisa diatasi. Kekuasaan mampu mengendalikan hukum.
Upaya menghukum Jokowi atas dosa politik yang bertumpuk terus
membentur. Nepotisme telah diadukan ke
Bareskrim, ijazah palsu berkali-kali di Pengadilan, KM 50 ditagih sebagai
hutang, IKN simbol kesewenangan dan pemborosan, Rempang dilawan karena
menggadai kedaulatan kepada RRC, PIK 1 dan PIK 2 Jokowi dan Pengusasaha jahat
merampas tanah rakyat, dan masih banyak kasus Jokowi sang Presiden yang tidak
bermutu dan pantas ditangkap lalu diadili.
Setelah tidak menjabat, Jokowi terus ingin mempertahankan
pengaruh dan mencari perlindungan. Untuk pengaruh ia pegang Prabowo "Singa
Sirkus" nya dan titip "anak Samsul" nya. Berbagai Kepala Daerah
juga hasil cawe-cawe. Ada jalur partai politik, konglomerat, aparat dan
birokrat, ada pula jalur hukum. Semua menjadi jaringan bagi pengaruhnya.
Sementara serangan untuk menangkap dan mengadili Jokowi juga
gencar. Ia harus berlindung. Tiga otoritas dijadikan tempat berlindung di
samping awalnya adalah PDIP partai yang membesarkan. Ketiganya yaitu
konglomerasi 9 Naga peliharaan dan ATM nya, Presiden Prabowo produk politiknya
dan Kapolri-Jaksa Agung sebagai mesin hukumnya.
Penghukuman dimulai dengan pemecatan Jokowi dari keanggotaan
PDIP SK No. 1649 untuk Jokowi, No.1650 untuk Gibran dan 1651 bagi Bobby
Nasution. Pemecatan resmi ini melegitimasi permusuhan Megawati dengan Jokowi.
Meski dinilai terlambat tetapi lumayan juga sebagai awal dari penghukuman.
Berikut yang potensial adalah mundurnya Naga dari
kebersamaan. Berpindah majikan. PIK 2 menjadi titik rawan dan IKN yang akan
belepotan. Jika Prabowo berani segera mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, maka
penghukuman Jokowi akan berlanjut.
Bukan hal mustahil peristiwa tumbang dan larinya Assad terjadi pula pada Jokowi yang harus berlari-lari menghindari kejaran rakyat yang marah kepadanya. Prabowo pun tidak bisa berlama-lama untuk melindunginya. Jokowi adalah penjahat dan perusak negara. (*).