Ilustrasi Pembunuhan ((kantipurnetwork.com)) 

 

KALTENG — Oknum Brigadir Polisi AK yang bertugas di Polres Palangka Raya diberhentikan dari jabatannya di Polri. Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.

 

Selain AK, Polda Kalimantan Tengah juga telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AK berstatus tersangka karena diduga telah membunuh warga berinisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit, Jalan Sayadi, Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui AK diduga terlibat dalam kasus meninggalnya korban.

 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” kata Nuredy di Mapolda Kalteng dikutip dari Kalteng Pos Jawa Pos Group, Senin (16/12).

 

Nuredy menjelaskan, AK dan HA disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Nuredy.

 

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.

 

Ia menyataka , penerapan metode penyidikan scientific crime investigation ini diperlukan. Sebab penyidikan membutuhkan kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.

 

"Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini," tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri ini, penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari Mabes Polri.

 

“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” paparnya.

 

Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum.

 

Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

 

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” paparnya. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.