KALTENG — Oknum Brigadir Polisi AK yang
bertugas di Polres Palangka Raya diberhentikan dari jabatannya di Polri. Hal
itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang
merupakan sopir ekspedisi.
Selain AK, Polda Kalimantan Tengah juga telah menetapkan HA
sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AK berstatus tersangka karena diduga
telah membunuh warga berinisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa
sawit, Jalan Sayadi, Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten
Katingan, Jumat (6/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol
Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan, diketahui AK diduga terlibat dalam kasus meninggalnya korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan
keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya,
penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak
pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,
dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” kata Nuredy di
Mapolda Kalteng dikutip dari Kalteng Pos Jawa Pos Group, Senin (16/12).
Nuredy menjelaskan, AK dan HA disangkakan Pasal 365 ayat 4
KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan
terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal
55 KUHPidana.
“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap
Nuredy.
Dalam mengusut kasus ini, kepolisian telah melakukan
pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga
menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime
investigation.
Ia menyataka , penerapan metode penyidikan scientific crime
investigation ini diperlukan. Sebab penyidikan membutuhkan kecermatan dan
ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.
"Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus
dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini,"
tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan
Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan
seorang oknum anggota Polri ini, penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari
Mabes Polri.
“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim
satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi
langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” paparnya.
Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan
profesional demi menegakkan hukum.
Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan
tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan
oleh oknum anggota Polri.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami
berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” paparnya. (jawapos)