Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BOGOR – Seorang anggota Polri berinisial
NJP (41) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas di Desa Dayeuh,
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan,
penyerangan itu terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi pada salah satu
kepolisian daerah di wilayah Polda Metro Jaya pulang ke rumah orang tuanya pada
Minggu (1/12) malam.
"Dia pulang karena tinggal sama orang tuanya, sehingga
ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ujar dia dikutip dari
Antara.
Rio menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam
sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya
ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kami
cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar
Rio.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra
mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga
mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu
bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku
sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku
mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang
ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan
diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon
temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan
membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah
meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek
Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal
338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu. (jpnn)