Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerharti Politik dan Kebangsaan
TENTU ini soal PIK-2 yang kontroversial dan menjadi sorotan
publik. Dari PSN yang kolusif hingga dominasi etnis dan penjajahan oligarki.
Program di akhir masa pemerintahan Jokowi ini mendapat perlawanan rakyat.
Sukses PIK-1 membuat konglomerat atau pengusaha kuat percaya diri untuk
merambah ke lahan-lahan berikut. Mencaplok dengan modus beli tanah murah.
Rakyat setempat pun tergusur.
Program ruwet ini boleh disebut pak pik puk tidak membuat
nyaman banyak pihak. Pantai Aguan Kapuk (PAK), Pantai Ilegal Kapuk (PIK) dan
Pantai Uang Kapuk (PUK). Kapuk adalah nama pohon dan ada pula yang mengaitkan
dengan kapok atau jera. Kapok berurusan dengan penguasa atau pengusaha sebab
apapun selalu salah dan kalah. Pantai Indah Kapuk menjadi indah bagi pejabat,
aparat atau konglomerat tetapi derita bagi rakyat.
PIK-1 yang berada di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng
Jakarta Utara adalah komplek perumahan elit seluas 1.160 hektar mengubah ruang hijau, hutan mangrove dan
rawa. Diantaranya pulau-pulau reklamasi baik timur (Golf Island) maupun barat
(Ebony Island). Nuansa perumahan pecinan dan area wisata Pantjoran Chinatown
PIK. Terkesan tertutup seperti "forbidden city" di Beijing RRC.
PIK-2 yang berada di Banten menjadi area perluasan dari PIK-1. Hebatnya dengan isu destinasi wisata seluas 1.775 hektar, PIK 2 mengklaim sebagai PSN dengan luasan yang jauh lebih besar dari area itu. Sebagai PSN maka perusahaan pengembang milik Aguan mendapat fasilitas istimewa. Harga tanah yang dipatok NJOP lebih murah termasuk untuk kawasan perumahan. PIK-2 terasa akan menjadi Chinatown dengan Naga besar sebagai icon.
PAK Proyek Aguan Kapuk merupakan proyek empuk untuk Sugianto
Kusuma alias Aguan. Meski bukan Naga terkaya tetapi Aguan memiliki kedekatan
istimewa dengan pejabat tinggi negara. Berperan seperti "koordinator"
untuk para Naga. Property adalah core bisnis nya dan kini
"berkoalisi" dengan Menteri Perumahan Maruarar Sirait (Ara). Program
Kementrian soal pengadaan 3 juta rumah seenaknya diberikan oleh Ara kepada
Aguan.
PIK Proyek Ilegal Kapuk. Pemalsuan sekurangnya manipulasi PSN
dilakukan seolah-olah PIK-2 seluruhnya termasuk perumahan adalah PSN sehingga
fasilitas PSN digunakan untuk PIK-2. Sesungguhnya PSN itu hanya 1.755 hektar
kawasan wisata saja. Kawasan hutan lindung pun belum dialihkan menjadi hutan
konservasi apalagi APR. PT PIK-2 (PANI) telah melanggar RTRW dan belum memiliki
RDTR.
PUK Proyek Uang Kapuk. Wajar jika usaha itu mencari uang,
akan tetapi menumpuk uang dengan cara menipu atau memanipulasi adalah
kejahatan. PSN yang dimanipulasi untuk menurunkan NJOP merupakan perampokan dan
perampasan tanah dengan modus jual beli. Dengan melipatkan harga tanah saja
maka Aguan menurut Said Didu diprediksi akan mengeruk keuntungan hingga 20 ribu
trilyun. Sungguh fantastis.
Pak Pik Puk menjadi kerja serampangan rezim Jokowi dengan
memainkan hukum. PSN tidak jelas kriteria, jalan kolusi dan korupsi, sumber
konflik sosial dan rebutan lahan, pintu masuk bagi oligarki sang pencuri
reformasi dan penjajah negeri. PSN hanya proyek akal-akalan meminggirkan
rakyat.
PIK-2 "Aguan, Ilegal, Uang" patut digugat dan
diadili. Motif kejahatan masuk ranah penyidikan. PSN cabut, PIK-2 evaluasi dan
batalkan. Kembalikan pada garis equilibrium. Proyek kotor jangan dilanjutkan.
Kedaulatan rakyat harus tetap dijaga.
Aguan yang pernah diperiksa KPK untuk kasus suap Raperda Reklamasi harus dilanjutkan proses pemeriksaan dugaan kasus-kasus lain. Tangkap Aguan. Bumi ini milik rakyat dan bangsa Indonesia bukan untuk dijual murah kepada asing, aseng atau asiong. (*)