Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa 

 

JAKARTA — Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terpukau. Dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepadanya.

 

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

 

Majelis hakim beralasan, pengurangan hukuman tersebut diberikan berdasarkan sikap santun terdakwa selama persidangan dan pertimbangan Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

 

Keputusan ini langsung menuai kritik pedas dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan putusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.

 

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar Faizal.

 

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (rmol)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.