Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa
JAKARTA — Vonis yang dijatuhkan kepada
terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terpukau. Dengan
kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepadanya.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra
Dewi itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1
tahun kurungan penjara.
Majelis hakim beralasan, pengurangan hukuman tersebut
diberikan berdasarkan sikap santun terdakwa selama persidangan dan pertimbangan
Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Keputusan ini langsung menuai kritik pedas dari Direktur
Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan putusan hakim yang
dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya
keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan
yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya,
Rabu 25 Desember 2024.
Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan
tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin
tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar
Faizal.
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair
terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian
uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (rmol)