Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib
JAKARTA — Malam pergantian tahun baru 2025
diperkirakan akan berlangsung meriah di Kota Makassar, dengan berbagai perayaan
dan kegiatan yang digelar oleh masyarakat. Sejumlah tempat wisata, hotel, dan
pusat perbelanjaan dipastikan akan dipadati pengunjung untuk menyambut
pergantian tahun.
Selain itu, salah satu budaya yang kerap mengiringi perayaan
malam pergantian tahun adalah tradisi menyalakan petasan dan kembang api. Suara
kembang api yang memecah kesunyian malam pergantian tahun merupakan simbol
kegembiraan dan harapan baru.
Namun, ada beberapa jenis petasan yang dilarang untuk
digunakan pada malam pergantian tahun. Petasan atau mercon, baik yang berukuran
besar maupun kecil, serta kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari
Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan digunakan. Jika
ditemukan, maka dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menegaskan,
dalam perayaan tahun baru, masyarakat dilarang menggunakan petasan atau kembang
api yang tidak memiliki izin.
"Tidak ada yang menggunakan atau membunyikan petasan
yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ngajib kepada awak media,
Senin (30/12/2024).
Kata Ngajib, di penghujung 2024 ini pihaknya secara intens
melakukan sosialisasi agar para distributor tidak menjual jenis petasan yang
dilarang.
"Kita mengimbau dan melakukan tindakan juga kepada para
distributor yang melanggar aturan. Kemudian (juga) para pedagang yang ada di
lapak-lapak, kalau tidak tidak sesuai (yang dijual) sekitarnya tidak
dijual," kuncinya. (fajar)