Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib 

 

JAKARTA — Malam pergantian tahun baru 2025 diperkirakan akan berlangsung meriah di Kota Makassar, dengan berbagai perayaan dan kegiatan yang digelar oleh masyarakat. Sejumlah tempat wisata, hotel, dan pusat perbelanjaan dipastikan akan dipadati pengunjung untuk menyambut pergantian tahun.

 

Selain itu, salah satu budaya yang kerap mengiringi perayaan malam pergantian tahun adalah tradisi menyalakan petasan dan kembang api. Suara kembang api yang memecah kesunyian malam pergantian tahun merupakan simbol kegembiraan dan harapan baru.

 

Namun, ada beberapa jenis petasan yang dilarang untuk digunakan pada malam pergantian tahun. Petasan atau mercon, baik yang berukuran besar maupun kecil, serta kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan digunakan. Jika ditemukan, maka dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menegaskan, dalam perayaan tahun baru, masyarakat dilarang menggunakan petasan atau kembang api yang tidak memiliki izin.

 

"Tidak ada yang menggunakan atau membunyikan petasan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ngajib kepada awak media, Senin (30/12/2024).

 

Kata Ngajib, di penghujung 2024 ini pihaknya secara intens melakukan sosialisasi agar para distributor tidak menjual jenis petasan yang dilarang.

 

"Kita mengimbau dan melakukan tindakan juga kepada para distributor yang melanggar aturan. Kemudian (juga) para pedagang yang ada di lapak-lapak, kalau tidak tidak sesuai (yang dijual) sekitarnya tidak dijual," kuncinya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.