Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menarik perhatian publik karena disebut-sebut bahwa ada cawe-cawe dari Presiden
ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Pengamat politik Rocky Gerung curiga bahwa penerapan Hasto
adalah bagian dari "balas dendam politik" Jokowi untuk Ketua PDIP
Megawati Soekarnoputri yang telah memecatnya.
"Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya
oleh orang yang membesarkan dia," ujar Rocky seperti dikutip redaksi lewat
kanal YouTube miliknya, Kamis 26 Desember 2024.
Rocky menduga kasus Hasto adalah pintu masuk untuk melemahkan
Megawati secara politik.
Meski demikian, ia menilai langkah ini telah dipoles agar
seolah-olah ini hanya peristiwa hukum, padahal latar belakangnya jelas dendam
Jokowi.
"Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati
kan," kata Rocky.
Rocky meyakini kasus Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa.
Dia pun memprediksi akan terjadi peristiwa politik besar jika Hasto benar-benar
ditangkap.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau
gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan
Setyo Budiyanto.
Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun
Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ekspose itu digelar setelah acara serah terima jabatan yang
dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada
Kamis, 19 Desember 2024 ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK
sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan
Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal
5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP. (rmol)