IlustrasiIst/Net
JAKARTA – Langkah tegas pemerintah Australia melarang anak di bawah 16
tahun menggunakan media sosial patut ditiru Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, melalui akun X miliknya, Minggu, 1 Desember
2024, mendorong agar kebijakan ini segera diambil.
"Ini patut dicontoh oleh Indonesia, paling mulai saja
diterapkan di keluarga masing-masing," ujar Jimly.
Langkah ini diterapkan setelah banyak penelitian menunjukkan
dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, seperti memunculkan kecemasan,
depresi, juga meningkatkan risiko kecanduan digital dan paparan konten yang
tidak sesuai usia.
Jimly menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengontrol
akses anak terhadap media sosial. Orang tua harus lebih aktif mengawasi dan
membimbing anak-anak agar tidak terjebak dalam pengaruh negatif dunia maya.
Undang-undang yang mengatur pelarangan ini berhasil disahkan
oleh majelis rendah parlemen Australia pada hari Rabu, 27 November 2024 dan
sekarang sedang dibahas oleh Senat.
Dengan aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti
Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk
mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun. Jika
dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta
dolar AS.
"Saya ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel
mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan
netball, di kolam renang," tegas Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony
Albanese seperti dimuat AFP. (rmol)