Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (kiri bawah) dan Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (kanan bawah) menandatangani berkas serah terima pemindahan lima napi Bali Nine di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12)
DENPASAR — Pemerintah Indonesia akhirnya
memindahkan narapidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia pada Minggu
(15/12). Pemindahan tersebut dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan
awak media di Bali, tempat tiga dari lima narapidana narkoba tersebut menjalani
hukuman di Indonesia.
Kelima tahanan Bali Nine adalah Scott Anthony Rush, Matthew
James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II
Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemindahan
kelima tahanan Bali Nine tersebut disaksikan oleh perwakilan Kedutaan Besar
Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pemindahan tahanan Bali Nine diawasi oleh Lauren Richardson
selaku Menteri-Penasihat Dalam Negeri, Direktur Regional untuk Asia Tenggara
dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang melakukan serah
terima adalah Direktur Pembinaan Narapidana pada Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno.
Tampak hadir pula Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen
PAS Kombes Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen
Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana, dan Kepala
Lapas Kerobokan Bali RM Kristyo Nugroho.
Rombongan yang terdiri dari lima orang tahanan dan perwakilan
Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35
WITA. Rombongan mendarat mulus di Darwin pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul
14.42 waktu setempat.
“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer
dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman
Gede Surya Mataram dilansir dari Antara.
Menurut Nyoman Gede Surya Mataram, penandatanganan pengaturan
praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait
pemindahan lima napi Bali Nine dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12)
lalu.
Pihak Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri
Tony Burke. Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang
kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir.
Menko Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12) lalu. Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.
Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi
Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman,
Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae
divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa
remisi. Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat
menjalankan pidana penjara seumur hidup. (jpnn)