Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (kiri bawah) dan Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (kanan bawah) menandatangani berkas serah terima pemindahan lima napi Bali Nine di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12) 

 

DENPASAR — Pemerintah Indonesia akhirnya memindahkan narapidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12). Pemindahan tersebut dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan awak media di Bali, tempat tiga dari lima narapidana narkoba tersebut menjalani hukuman di Indonesia.

 

Kelima tahanan Bali Nine adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemindahan kelima tahanan Bali Nine tersebut disaksikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai.

 

Pemindahan tahanan Bali Nine diawasi oleh Lauren Richardson selaku Menteri-Penasihat Dalam Negeri, Direktur Regional untuk Asia Tenggara dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

 

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang melakukan serah terima adalah Direktur Pembinaan Narapidana pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno.

 

Tampak hadir pula Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kerobokan Bali RM Kristyo Nugroho.

 

Rombongan yang terdiri dari lima orang tahanan dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat mulus di Darwin pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

 

“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dilansir dari Antara.

 

Menurut Nyoman Gede Surya Mataram, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima napi Bali Nine dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12) lalu.

 

Pihak Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke. Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir.

 

Menko Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12) lalu. Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.

 

Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup. (jpnn)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.