Sejumlah warga beraktifitas di seputaran Monas, Jakarta
JAKARTA — Saat ini Indonesia belum memiliki
ibu kota yang pasti, karena Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani
Peraturan Presiden tentang IKN. Sementara itu, DPR sebelumnya telah mengesahkan
Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta bersamaan dengan pemindahan ibu kota ke
Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia
Syah mengatakan, status Jakarta saat ini tidak jelas akibat keinginan Jokowi
yang ingin memindahkan ibu kota dengan cepat.
“Ini imbas hasrat Jokowi memindahkan ibukota tanpa prosedur
yang pasti, hanya mementingkan reputasi politik dan sekarang merepotkan
pemerintahan berikutnya secara administrasi,” kata Dedi kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Ia mengatakan jika Prabowo belum juga meneken Keppres IKN
maka Jakarta tetap bukan ibukota Indonesia, lantaran harus adanya perubahan UU
DKJ yang sebelumnya disahkan DPR.
“Jika memang tidak ada Kepres untuk ibukota Nusantara, maka
Jakarta tetap saja sudah bukan lagi Ibukota, kecuali ada perubahan UU atas
Jakarta pasca adanya UU IKN,” tutupnya. (*)