Sejumlah warga beraktifitas di seputaran Monas, Jakarta 

 

JAKARTA — Saat ini Indonesia belum memiliki ibu kota yang pasti, karena Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden tentang IKN. Sementara itu, DPR sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta bersamaan dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah mengatakan, status Jakarta saat ini tidak jelas akibat keinginan Jokowi yang ingin memindahkan ibu kota dengan cepat.

 

“Ini imbas hasrat Jokowi memindahkan ibukota tanpa prosedur yang pasti, hanya mementingkan reputasi politik dan sekarang merepotkan pemerintahan berikutnya secara administrasi,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.

 

Ia mengatakan jika Prabowo belum juga meneken Keppres IKN maka Jakarta tetap bukan ibukota Indonesia, lantaran harus adanya perubahan UU DKJ yang sebelumnya disahkan DPR.

 

“Jika memang tidak ada Kepres untuk ibukota Nusantara, maka Jakarta tetap saja sudah bukan lagi Ibukota, kecuali ada perubahan UU atas Jakarta pasca adanya UU IKN,” tutupnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.