Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Beredar viral video Said Didu dan rekan-rekannya di PIK 2
dengan latar belakang laut yang dipagar. Menurut Didu panjang pagar itu 23,3 KM
dan jarak dari bibir pantai 1 hingga 2 KM. Konon 9 lembaga termasuk TNI bungkam
dengan pemagaran laut ini. Sinyalemen bahwa ada Negara dalam Negara semakin
terbukti. Inikah benteng yang merujuk pada Great Wall of China?
Di dalam Kota Beijing ada Forbidden City atau Kota Terlarang.
Area tertutup Kekaisaran China. Benteng raksasa itu dibuat untuk melindungi
serangan kaum barbar, fungsi imigrasi dan perdagangan. Benteng Changcheng
menjadi simbol dari kedaulatan China yang tidak bisa diganggu.
Di zaman pemerintahan Hindia Belanda dibuat benteng di
Tangerang Banten untuk menahan serangan dari pasukan Sultan Banten. Warga etnis
Cina mendapat perlindungan dan berada di dalam benteng tersebut. Di kemudian
hari mereka dikenal sebagai Cina Benteng. Sisa-sisa keturunan dan situsnya kini
masih terlihat. Setelah bentrok dan kerusuhan, etnis Cina banyak yang kabur.
Kenangan tentang kebijakan pemerintahan kolonial itu kini
terbayang kembali. Sulit membantah bahwa
pemerintahan Jokowi sangat memanjakan etnis Cina. "Negara" PIK 1 dan sekarang PIK 2
adalah karya Jokowi. Di masa sebelum Jokowi etnis Cina hanya menguasai ekonomi,
namun kini ekonomi dan politik. Rakyat khawatir TNI dan Polisi juga telah
berada dalam pengaruhnya.
Mendaur ulang Cina Benteng merupakan pabrik monster yang
membahayakan.
PIK 2 faktanya telah dibentengi di darat dan di laut.
Gerbangnya patung Naga Raksasa. Pengusaha besar Cina dipelihara dan dilindungi
oleh penguasa penjajah Oligarki. Indonesia tergadai oleh berbagai kebijakan
Jokowi. Jokowi yang pro Cina sesungguhnya adalah penghianat Negara.
Secara sadar makar telah dilakukan oleh seorang Presiden yang
pandai berpura-pura. Pura-pura bersih, sederhana, pro rakyat bahkan
spiritualis. Pejabat dan lingkarannya seperti terkena sihir hingga mendewakan.
Presiden yang ini menjadi musuh dalam selimut bagi Negara Pancasila. Makar
merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman mati.
Bukan mengada-ada jika muncul seruan tangkap dan adili Jokowi. Bahkan ada desakan agar Jokowi dihukum mati. Bersandar pada Pasal 11 KUHP maka hukuman mati itu dengan cara digantung.
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan
dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana
kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri"
Prabowo tidak boleh melindungi pengkhianat negara. Prabowo
harus tunduk pada ketentuan hukum. Biarlah hukum berbuat secara independen dan
berdaulat. Era politik yang merekayasa hukum di zaman Jokowi telah usai.
Prabowo jangan diam saja atau membuat Indonesia paradoks. PIK 2 karya Jokowi
harus dibatalkan.
Status PSN atas PIK 2 segera cabut. Aguan telah memanipulasi
PSN di depan hidung Jokowi, di depan mata Prabowo, serta di hadapan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat wajar untuk
tidak dapat menerima dan marah besar.
Bongkar pagar laut PIK 2 dan beri sanksi pembuatnya. Pagar
pembunuh nelayan. Begitu juga dengan pejabat yang telah membiarkan penyerobotan
wilayah Negara ini. Mereka terang-terangan berbuat jahat untuk menciptakan
Negara dalam Negara. Menipu rakyat dengan berbagai narasi palsu termasuk
bunga-bunga pariwisata.
Bersihkan dan basmi para penghianat negara yang masih merajalela di bumi persada. Gantung Jokowi dan bongkar pagar laut. Banten bukan Propinsi Republik Rakyat China. Sekali merdeka, tetap merdeka. (*)