Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq/Ist
JAKARTA – Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag)
melakukan sertifikasi kepada seluruh penceramah di Indonesia agar materi khotbah
tidak menyimpang dari nilai-nilai agama.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Maman
Imanulhaq menyusul pernyataan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah
yang memaki atau mengolok-olok seorang penjual es teh di Magelang, Jawa Tengah
beberapa waktu lalu.
Candaan itu pun langsung menuai kecaman berbagai pihak hingga
membuat pihak istana panik dan berupaya memberikan klarifikasi.
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh
juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu
melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman Imanulhaq, dalam
keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Maman, apa yang dilakukan Utusan Khusus Presiden
Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu bukanlah cerminan
dari seorang pendakwah.
"Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang paling
tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga
sumber-sumber klasik," jelas Legislator dari Dapil Jawa Barat IX ini.
Maman menambahkan, ulama dianjurkan untuk memiliki tema-tema
pokok dalam keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidak
boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat
berdakwah.
"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama,
misalnya soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas
referensi keagamaan seperti di poin pertama," ujarnya.
Selanjutnya, Maman juga meminta Kemenag dan masyarakat untuk
menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika pendakwah
tersebut melakukan pelanggaran, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.
"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu
sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran
bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar
keadaban publik," tegas politikus PKB ini.
Lebih lanjut, Maman menilai perlu adanya pelatihan bagi juru
dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Hal itu dilakukan agar
mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
"Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara
dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu," pungkasnya seperti dilansir RMOL. (*)