Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10) 

 

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan perwakilan Sahabat Konstitusi yang menuding Saldi Isra memiliki afiliasi politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.

 

Pelapor Andi Rahadian mengungkapkan, satu bulan menjelang putusan, Saldi Isra dicalonkan sebagai calon wakil presiden oleh DPD PDIP Sumbar bersama Puan Maharani. Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI-2023, Saldi Isra diduga telah membocorkan hasil rapat pertimbangan hakim yang bersifat rahasia.

 

"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).

 

Menanggapi laporan ini, MKMK telah memeriksa Saldi Isra dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya. MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti terlibat dalam afiliasi politik dengan PDIP atau melakukan pelanggaran lainnya yang dituduhkan.

 

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

 

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya lagi. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.