ILUSTRASI. Megah panggung festival musik EDM DWP 2024. (Istimewa) 

 

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 18 personel Polda Metro Jaya terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

 

Pemerasan itu terjadi saat mereka tengah menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta pada 13-15 Desember 2024.

 

Komisaris Kompolnas Muhammad Choirul Anam membenarkan bahwa lembaganya tengah mendalami dugaan pemerasan warga negara asing yang melibatkan belasan anggota polisi.

 

”Kami memberikan atensi terhadap kasus ini. Kalau ditanya ada pelanggaran atau tidak, pastinya ada pelanggaran. Bahkan sudah diproses oleh Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Metro Jaya,” terang dia.

 

Menurut Anam, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri. Namun demikian, pihaknya berharap ada sanksi tegas dari Polri terhadap polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

”Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh propam dan berharap ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut,” kata mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

 

Tidak hanya itu, Kompolnas meminta agar Polri menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Tujuannya agar informasi yang beredar dan sampai kepada publik tidak simpang siur. 


”Di samping sanksi yang tegas, juga penjelasan yang sebenarnya terjadi (disampaikan) secara transparan,” pinta Anam. Dia menilai, kasus tersebut sudah merugikan banyak pihak.

 

Termasuk diantaranya hubungan antara Indonesia dengan Malaysia. Anam menilai, kasus itu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap beberapa hal. 


”Tentu saja sedikit banyak pasti juga ada kerugiannya. Oleh karenanya, sanksi yang tegas, tindakan yang tegas, dan proses yang transparan, harus diambil langkah-langkah itu,” kata dia. 

 

Saat ini, Kompolnas masih menunggu proses yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Polda Metro. Secara tegas, Anam menyatakan bahwa 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu perlu diproses melalui sidang etik maupun penegakan hukum.  (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.