Properti PIK-2 Berkedok PSN
JAKARTA
— Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek
pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), ternyata hanya upaya ‘menipu
masyarakat’ (kamuflase).
Pengembang PT Agung Sedayu group beserta kroninya, yakni
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota,
pejabat pemerintah daerah seperti Camat, Lurah termasuk preman bayaran
merupakan komplotan penipu.
Mereka terlibat dalam kegiatan premanisme (paksaan) agar
warga menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah (30 ribu - 50 ribu/m)
secara sepihak. Mereka (warga) dipaksa dengan tipu daya untuk melepaskan hak
jual tanahnya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu group. Demikian dilansir
FNN dan diterima dari kuasa hukum penggugat proyek PIK-2, Juju Purwantoro,
Minggu (8/11/2024).
Juju menegaskan bahwa walaupun ada surat dari Kemenko
Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tgl 15 Mei
2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No
PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024.
Demikian juga adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari
PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2
Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha,
yang terdiri dari; Taman Bhinneka/ 54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/ 135
Ha, Wisata Mangrove/ 302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687
Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana
prasarana pendukungnya.
Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala
BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya
berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya- ada PSN
di lokasi lahan yang justru milik rakyat.
Tampak adanya 'penyelundupan hukum' bahwa lokasi PIK-2
seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekira
bulan November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan
bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan)
peta lokasi PSN yang sebenarnya.
Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang,
mereka didukung APDESI kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan
membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan
paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah
(irrasional).
Pengembang secara manipulatif telah telah mengubah PSN
menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah
pembebasan di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim
pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara
mereka juga memanipulasi merambah ke
wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11.
Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2
Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni
2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun
setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat
secara paksa dan tidak manusiawi.
Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan
berlindung dibalik nama PSN.Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi
dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.
Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN, jadi
semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekira
1.755Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada
pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat
seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan
semena-mena.
Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power)
dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di
Kecamatan Banten. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses
secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam
melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.
Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan
pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan
mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat.
Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang
telah di serobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2
adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan
sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka
timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan.
Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan
menghentikan' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak
secara bar bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk
AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat. (fnn)