Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan/Net
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly Hamonangan untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto menanggapi kabar adanya pemanggilan Yasonna untuk hadir dan diperiksa
di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
"Benar ada jadwal pemanggilan (Yasonna) besok,"
kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.
Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan perkara
yang menjadi dasar pemanggilan terhadap politikus senior Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," pungkas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah
melayangkan surat panggilan dan dikirim ke 3 alamat rumah Yasonna. Dia akan
diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM)
selaku mantan Caleg PDIP.
KPK pun telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku. Surat
DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu
ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun
Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi
Jakarta Selatan Telp. 021-25578300," bunyi kalimat awal dalam surat DPO
tersebut.
Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971.
Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.
Dalam surat tersebut turut disebutkan ciri-ciri Harun Masiku,
yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang,
dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat
Toraja/Bugis.
Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah
Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap, bersama Saiful
Bahri, kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama Agustiani
Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9
Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5
Mei 2023.
Dalam upaya mencari dan menangkap Harun terkait kasus suap
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik KPK
telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan,
Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa, serta
Melita De Grave selaku mahasiswa.
Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP
Hasto Kristiyanto, pada Senin, 10 Juni 2024. Kemudian memeriksa staf Hasto,
Kusnadi, pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sempat mangkir pada Kamis, 13 Juni
2024 dengan alasan trauma. (rmol)