Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024).
JAKARTA – Wisuda doktor Bahlil Lahadalia ditunda oleh Universitas
Indonesia (UI). Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi empat
organ UI yang digelar pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.
Dalam keterangan resminya, Universitas Indonesia menyampaikan
permohonan maaf kepada publik atas permasalahan yang menimpa BL, mahasiswa
Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG).
UI mengakui bahwa masalah ini bersumber, antara lain, dari
kekurangan UI sendiri, dan mengambil langkah untuk mengatasinya baik secara
akademis maupun etis.
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola
penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga
kualitas dan integritas akademik,” tulis Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil
Sataquf, melalui keterangan resmi yang ditandatanganinya pada Selasa
(12/11/2024).
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang terdiri dafi unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah
melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di
SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses
pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda
sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG
hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di
program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh
komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan
kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap
potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program
Doktor (S3) ds SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan
pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dan potens: konflik
kepentingan Mengingat langkah-langkah yang telah chambil oleh UI. kelulusan BL
mahasiswa Prograin Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor
Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ
UT. yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus
meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan
keadilan. Ul terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai
Universitas Indonesia. (fajar)