TPS 023 di Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelrahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
PADANG – Oknum anggota KPPS di TPS 023 Jalan Ahmad Khatib RT
05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang
melarang meliput proses pemungutan suara, pada Rabu (27/11).
"Saat menanyakan saksi, sudah ada lengkap dari pasangan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan calon wali kota beserta wakilnya, tiba-tiba
dilarang dan karena yang meliput harus ber- Id Card PERS KPU," kata oknum angota KPPS Idam ke awak media dilokasi.
Tidak itu saja, salah satu dari seorang wanita, Asmi mengaku dari anggota panwaslu juga mengaminkan karena larangan meliput adalah perintah dari KPU
untuk aturan yang dijalankan.
Dan ketika ditanya tentang peraturan larangan yang dibuat,
mereka tampak seperti hendak menelepon bosnya sambil mengeluarkan ponselnya.
"Kami hanya menjalankan perintah dan sesuai dengan aturan penyelenggaraan pilkada," terangnya dengan gaya arogannya selaku oknum panwas.
Sementara itu, Ucok, sapaan akrab kordinator wartawan bako
humas KPU Sumbar mengatakan pihaknya langsung memperketat pengawasan dan
pemantauan di TPS, khawatir ada tindak kecurangan yang dilakukan petugas.
"Kami tegaskan penyelenggara pemilu tidak melarang
wartawan meliput meski tidak ber-IdCard PERS KPU, larangan masuk mengambil foto didalam TPS tidak diperbolehkan," ucapnya melalui telp seluler.
"Terkait IdCard PERS KPU, pelaksanaannya hanya di kantor KPU sendiri," tambahnya.
Dihubungi terpisah, terkait larangan tersebut, Ketua Panwaslu
Kecamatan Koto Tangah Padang Sumbar belum bisa dihubungi.
Sementara itu, terkait pelarangan peliputan yang terjadi di TPS 023, Ketua KPU Sumbar belum bisa dihubungi perihal penayangan berita pelarangan peliputan bagi wartawan yang tidak memiliki Identitas Pers KPU. (sanca).