Rapat Paripurna DPR RI 

 

JAKARTA – Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin. Meski begitu, Jakarta tetap berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke wilayah Nusantara.

 

Pengaturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 63.

 

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.

 

"Ya betul," kata Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

 

Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku setelah diundangkan oleh Istana.

 

"Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan," katanya.

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

 

"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.