Rapat Paripurna DPR RI
JAKARTA – Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan dalam
rapat paripurna DPR kemarin. Meski begitu, Jakarta tetap berstatus ibu kota negara
hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang
pemindahan IKN ke wilayah Nusantara.
Pengaturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 39
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ,
ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 63.
Pasal 63 UU DKJ berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih
berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.
"Ya betul," kata Herman kepada wartawan, Jumat
(29/3/2024).
Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku
setelah diundangkan oleh Istana.
"Undang-undang ini berlaku sejak tanggal
diundangkan," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu
kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. Dengan
demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.
"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota
dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto
di IKN," kata Tito di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD,
Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). (dtk)