Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembaki Rumah Dinas Kapolda Usai Tembak Mati Kasat Reskrim
PADANG – Fakta baru kasus penembakan anggota polisi di Solok Selatan,
AKP Dadang Iskandar ternyata juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan AKBP
Arief Mukti.
Satu per satu fakta soal Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP
Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ryanto
Ulil Anshar akhirnya terungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry
Kurniawan mengungkapkan, Dadang juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan,
Kombes Arief Mukti.
Hal itu berdasarkan hasil temuannya, yang menemukan 6
selongsong peluru di rumah kapolres.
"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul
(ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di
sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas
Dirreskrimum Polda Sumbar (Sumatera Barat), Kombes Andry Kurniawan kepada
wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.
Meski demikian, Andri menjelaskan saat ini, penyidik masih
mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar
Kapolres Solok Selatan atau tidak.
"Kami masih dalami," katanya.
Saat kejadian, posisi Kapolres sedang berada di dalam rumah.
Sehingga, ia memastikan bahwa Arief Mukti tidak terkena tembakan.
Andri menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi
sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C.
"Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang
ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka
untuk bisa membantu," imbuhnya.
Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang
Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta
tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan
penembakan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini Dadang dijerat pasal berlapis tentang
pembunuhan berencana.
"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah
saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon
dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan,
sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres
Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.
Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan
tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya. (disway)