Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembaki Rumah Dinas Kapolda Usai Tembak Mati Kasat Reskrim


PADANG – Fakta baru kasus penembakan anggota polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ternyata juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

 

Satu per satu fakta soal Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar akhirnya terungkap.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengungkapkan, Dadang juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan, Kombes Arief Mukti.

 

Hal itu berdasarkan hasil temuannya, yang menemukan 6 selongsong peluru di rumah kapolres.

 

"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Dirreskrimum Polda Sumbar (Sumatera Barat), Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.

 

Meski demikian, Andri menjelaskan saat ini, penyidik masih mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar Kapolres Solok Selatan atau tidak.

 

"Kami masih dalami," katanya.

 

Saat kejadian, posisi Kapolres sedang berada di dalam rumah. Sehingga, ia memastikan bahwa Arief Mukti tidak terkena tembakan.

 

Andri menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C.

 

"Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu," imbuhnya.

 

Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.

 

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, kini Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

 

"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.

 

Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.

 

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya. (disway)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.