Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, melalui kuasa
hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5 Okt 2024).
Langkah ini diambil menanggapi hasil penyidikan yang
dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurut pihaknya
tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku,” ujar Ari dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada hasil audit yang
menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya.
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong dan
CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai
tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya saat menjabat
Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk
memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, meskipun situasi gula
nasional saat itu sedang surplus. Kejagung menuduhnya telah memberikan
persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal
putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kerugian negara yang diklaim timbul dari importasi gula ini
diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kejagung menganggap langkah tersebut
melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelidikan terus berlanjut
meski kini digugat melalui jalur praperadilan. (fajar)