Eks Wakapolri, Komjen Polisi (Purn.) Oegroseno
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi
(Purn.) Oegroseno meragukan kapasitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai
menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam hukum pidana, katanya, penetapan tersangka tindak
pidana korupsi harus disertai bukti aliran dana. Sementara itu, Kejaksaan Agung
sebelumnya menyatakan hal itu tidak perlu.
“Dibuktikan semua. Kalau kemudian jaksa mengatakan tidak
perlu aliran dana, ini jaksa sekolahnya dimana sih?” kata Oegro dikutip dari
YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin (4/11/2024).
Oegro menyebut saat ini ramai ijazah palsu. Karenanya ia
menanyakan sekolah dari Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang sebelumnya
mengatakan tak perlu ada aliran dana untuk penetapan tersangka.
“Saya nggak tahu. Iya kan. Ini kan saya mencoba menebak-nebak
saja. Sekarang lagi musim ijazah palsu. Ijazah abal-abal, perlu ditanyakan
sekolahnya dari mana,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa.
Karenanya, ia meragukan kapasitas Harli Siregar.
“Ini penyeliidikan dalam tindak pidana korupsi itu extra
ordinary crime, sampai dibentuk KPK. Kalau seorang jaksa sebagai penyidik
tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kapuspekum Kejung Harli Siregar angkat suara
terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai
tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Ia megatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti. Dari
situ disimpulkan adanya perbuatan korupsi akibat atura yang diteken Tom Lembong
terkait impor gula kristal mentah.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada
regulasi. Apakah regulasi itu benar," kata Harli. (fajar)