Eks Wakapolri, Komjen Polisi (Purn.) Oegroseno 

 

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno meragukan kapasitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dalam hukum pidana, katanya, penetapan tersangka tindak pidana korupsi harus disertai bukti aliran dana. Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan hal itu tidak perlu.

 

“Dibuktikan semua. Kalau kemudian jaksa mengatakan tidak perlu aliran dana, ini jaksa sekolahnya dimana sih?” kata Oegro dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin (4/11/2024).

 

Oegro menyebut saat ini ramai ijazah palsu. Karenanya ia menanyakan sekolah dari Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang sebelumnya mengatakan tak perlu ada aliran dana untuk penetapan tersangka.

 

“Saya nggak tahu. Iya kan. Ini kan saya mencoba menebak-nebak saja. Sekarang lagi musim ijazah palsu. Ijazah abal-abal, perlu ditanyakan sekolahnya dari mana,” ucapnya.

 

Apalagi, kata dia, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa. Karenanya, ia meragukan kapasitas Harli Siregar.

 

“Ini penyeliidikan dalam tindak pidana korupsi itu extra ordinary crime, sampai dibentuk KPK. Kalau seorang jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kapuspekum Kejung Harli Siregar angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

 

“Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi,” ucapnya.

 

Ia megatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti. Dari situ disimpulkan adanya perbuatan korupsi akibat atura yang diteken Tom Lembong terkait impor gula kristal mentah.

 

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," kata Harli. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.