Kolase Tubagus Chaeri Wardhana (kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Haki 

 

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan penyidik ​​Kejati Banten pada Rabu (20/11) kepada sejumlah saksi.

 

Ada beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany. Kemudian saksi lain yang dipanggil secara bersamaan adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, saksi dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sport center yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

 

"Pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008 sampai 2011," ucap Rangga, Kamis (21/11).

 

"Saksi yang dipanggil dugaan korupsi pengadaan lahan sport center selain Tubagus Chaeri Wardhana serta Fahmi Hakim terdapat nama lain seperti Deddy Suandi, Irwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos," tambah dia.

 

Menurut Rangga, khusus Fahmi Hakim akan menjalani dua pemeriksaan terkait pengadaan lahan sport center serta penjualan aset Situ Ranca Gede Jaukung milik Pemprov Banten.


"Situ Ranca Gede Jaukung memiliki luas 250.000 meter persegi berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," tutur dia.

 

Dia menyebut pemeriksaan para saksi diagendakan pada besok hari, Jumat (22/11/2024) dimulai dari pukul 09.00 WIB.

 

"Kami agendakan pemeriksaan para saksi Jumat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten," tutur dia. (jpnn)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.