Kolase Tubagus Chaeri Wardhana (kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Haki
BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat
pemanggilan kepada para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Surat
pemanggilan tersebut dilayangkan penyidik Kejati Banten pada Rabu (20/11)
kepada sejumlah saksi.
Ada beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus
dugaan korupsi tersebut, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang
merupakan suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany. Kemudian saksi lain
yang dipanggil secara bersamaan adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga
Adekresna mengatakan, saksi dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah untuk pembangunan sport center yang berlokasi di Kelurahan
Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan
Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008
sampai 2011," ucap Rangga, Kamis (21/11).
"Saksi yang dipanggil dugaan korupsi pengadaan lahan
sport center selain Tubagus Chaeri Wardhana serta Fahmi Hakim terdapat nama
lain seperti Deddy Suandi, Irwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri
Ramos," tambah dia.
Menurut Rangga, khusus Fahmi Hakim akan menjalani dua
pemeriksaan terkait pengadaan lahan sport center serta penjualan aset Situ
Ranca Gede Jaukung milik Pemprov Banten.
"Situ Ranca Gede Jaukung memiliki luas 250.000 meter
persegi berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,"
tutur dia.
Dia menyebut pemeriksaan para saksi diagendakan pada besok
hari, Jumat (22/11/2024) dimulai dari pukul 09.00 WIB.
"Kami agendakan pemeriksaan para saksi Jumat di Kantor
Kejaksaan Tinggi Banten," tutur dia. (jpnn)