Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membela mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu yang dipanggil Polres Tangerang atas dugaan provokasi warga terhadap PSN PIK-2.

 

“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2.  Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000,” kata Mahfud dalam akun X, Sabtu, (16/11/2024).

 

Ia mengatakan Said Didu telah dilaporkan ke polisi dan pada 19 November dipanggil ke polisi untuk diperiksa. Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut merupakan tugas polisi agar semuanya jelas. Namun, keadilan dan kebebasan berpendapat serta mengkritik seperti yang dilakukan Didu merupakan hak konstitusional.

 

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” ujarnya.

 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengutip isi pidato Presiden Prabowo Subianto soal keadilan dan kebebasan beraspirasi.

 

“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jagan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Said Didu mengaku kembali dipanggil menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 mendatang.

 

Dia dilaporkan terkait dugaan provokasi warga atas pengembangan proyek strategis nasional PIK-2.

 

“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wilayah PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” kata Said Didu dalam akun X, Jumat, (15/11/2024).

 

Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

 

“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.

 

“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.