Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Tangerang hingga Selasa malam, 19 November 2025. Padahal, pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

 

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni membenarkan kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

 

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.

 

Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

 

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

 

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

 

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

 

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024.

 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.