Mahfud MD/Ist
JAKARTA – Prof. Mahfud MD, turut menanggapi polemik pemanggilan Said
Didu oleh pihak kepolisian terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk
2 (PIK-2).
Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November
2024 setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pengadaan tanah
untuk proyek tersebut.
"Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam
pembebasan tanah PIK 2 di Banten," ujar Mahfud dalam keterangannya di
aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan
ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang
masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara
petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli
seharga Rp100.000," cetusnya.
Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas
polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga
untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.
"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik
seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tandasnya.
Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo
Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam
menyampaikan aspirasi.
"Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini.
Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden
Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli
rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara," pungkasnya.
Terpisah, mantan Ketua Umum Muhammadiyah sekaligus Ketua Umum
MUI, M. Din Syamsuddin, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu
terkait protesnya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Ia menilai pemeriksaan atas Said Didu merupakan bentuk
kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis.
"Hentikan PIK-2. Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat
Kritis!," ujar Din dalam keterangannya dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Ia menyatakan dukungannya kepada Said Didu yang vokal menolak
proyek PIK-2.
"Pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK-2
adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI kritis," tukasnya.
Menurut Din, proyek yang dikerjakan oleh Sedayu Group dan
masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional itu telah menggusur lahan milik
rakyat.
"Sejak awal saya mendukung saudara Said Didu karena
Proyek Pengusaha Aguan (Sedayu Group) yang dijadikan Proyek Strategis Nasional
itu menggusur tanah rakyat," cetusnya.
Din juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak adil
dan berpihak kepada rakyat.
"Akan menciptakan negara dalam negara, dan mendorong
sentimen antar etnik yg berbahaya bagi persatuan Indonesia. Polri harus
menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," imbuhnya.
Din bilang, penegak hukum mesti menegakkan hukum
seadil-adilnya dan tidak bertindak demi kepentingan pengusaha.
"Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan
pengusaha," tandasnya. (fajar)