Mahfud MD/Ist 

 

JAKARTA – Prof. Mahfud MD, turut menanggapi polemik pemanggilan Said Didu oleh pihak kepolisian terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

 

Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024 setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pengadaan tanah untuk proyek tersebut.

 

"Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

 

Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

"Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," cetusnya.

 

Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.

 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.

 

"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tandasnya.

 

Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

 

"Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara," pungkasnya.

 

Terpisah, mantan Ketua Umum Muhammadiyah sekaligus Ketua Umum MUI, M. Din Syamsuddin, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu terkait protesnya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

 

Ia menilai pemeriksaan atas Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis.

 

"Hentikan PIK-2. Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis!," ujar Din dalam keterangannya dikutip pada Minggu (17/11/2024).

 

Ia menyatakan dukungannya kepada Said Didu yang vokal menolak proyek PIK-2.

 

"Pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK-2 adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI kritis," tukasnya.

 

Menurut Din, proyek yang dikerjakan oleh Sedayu Group dan masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional itu telah menggusur lahan milik rakyat.

 

"Sejak awal saya mendukung saudara Said Didu karena Proyek Pengusaha Aguan (Sedayu Group) yang dijadikan Proyek Strategis Nasional itu menggusur tanah rakyat," cetusnya.

 

Din juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak adil dan berpihak kepada rakyat.

 

"Akan menciptakan negara dalam negara, dan mendorong sentimen antar etnik yg berbahaya bagi persatuan Indonesia. Polri harus menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," imbuhnya.

 

Din bilang, penegak hukum mesti menegakkan hukum seadil-adilnya dan tidak bertindak demi kepentingan pengusaha.

 

"Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," tandasnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.