Oleh: Sutoyo Abadi
| Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Saudagar / Taipan etnis Cina, saat ini sudah bisa
mengendalikan Nusantara, menguasai Indonesia dalam faktor teknis dan strategis,
kepentingan publik di semua lini, dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.
Belum puas di era
Indonesia Emas rezim Jokowi, mereka bergerak cepat harus bisa menguasai
Jakarta dan sekitarnya. Skenario ini tersambung dengan munculnya proyek
reklamasi pantai PIK 1 dan 2.
PIK 1 terletak pada wilayah Jakarta Utara dengan tambahan
beberapa pulau reklamasi seperti pulau reklamasi timur (Golf Island PIK) dan
pulau reklamasi barat (Ebony Island).
Sedangkan untuk PIK 2 berada tidak jauh dari PIK 1 yakni di
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten (kedua PIK tersebut terdapat di
dua kota yang berbeda).
Para Bohir Taipan Oligarki, sudah menancapkan paku bumi di
Nusantara setelah berhasil memainkan
bonekanya Presiden Joko Widodo secara
resmi telah menandatangani pengesahan
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU
ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu
Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan
ibu kota negara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024
tentang DKJ.
Pasal 71 UU ini bahwa
peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung
sejak UU ini diundangkan.
Pasal 73 UU ini bahwa Undang - Undang ini mulai berlaku pada
saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sadar atau tidak proyek
IKN hanyalah tipuan dan akal akalan para Taipan sebagai penjajah gaya
baru akan menguasai Jakarta dan sekitarnya.
“Mantan ibu kota Jakarta" akan di sulap menjadi kawasan aglomerasi
bersama wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) akan
menjadi urusan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. Pasal 55 ayat 3 UU DKJ
berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Memposisikan Wakil Presiden menguasai kawasan aglomerasi
adalah strategi politik yang sempurna Taipan Oligarki sebagai penguasa kawasan
aglomerasi (bukan Gibran).
Kalau Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan Keputusan Presiden Mengenai Pemindahan Ibu
Kota Jakarta akan dibuang ke IKN Kalimantan Timur, sama saja Presiden Prabowo
Subianto akan bunuh diri atau menyerah kepada Penjajah Gaya Baru.
Seluruh rakyat Indonesia harus mencegah ini terjadi. Kalau
ini sampai terjadi sama saja Negara Kesatuan Republik Indonesia bubar. (*)