Jumpa pers pimpinan KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (29 November 2024)
JAKARTA – Pemungutan suara susulan (PSS) atau pencoblosan digelar di
ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah dalam rangka Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam
jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29
November 2024.
"Jumlah TPS yang melaksanakan PSS 231 TPS," ujar
sosok yang kerap disapa Afif itu.
Selain PSS, mantan Anggota Bawaslu itu juga mencatat sejumlah
TPS harus dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara
ulang (PSU).
"Yang melaksanakan PSL sebanyak 10 TPS. Dan TPS yang PSU
sebanyak 46 TPS," urainya.
Afif mengungkapkan, pelaksanaan PSS, PSL dan PSU
dilatarbelakangi sejumlah hal yang telah diatur dalam UU 10/2016 tentang
Pilkada beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi norma turunan.
"Alasan dilaksanakan PSS, PSL, dan PSU antara lain
bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi oleh KPPS, pemilih yang
tidak terdaftar menggunakan hak pilih, adanya rekomendasi dari Bawaslu,"
ucapnya.
"Masih berkembang sesuai rekom-rekom yang mungkin
berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah," tambahnya. (rmol)