Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. 

 

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjadi perbincangan di DPR RI.

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mempertanyakan kasus tersebut. Ia mengatakan, ada persepsi di masyarakat yang menyimpulkan kasus itu terungkap karena ada perintah. Hal itu dipertanyakan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

 

"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto.

 

Ia tak memungkiri, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kasus itu merupakan pesanan.

 

"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," ucap Rudianto.

 

Ia menekankan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, memang harus mengungkap perkara-perkara yang besar.

 

"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," urai Rudianto.

 

Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejaksaan Agung bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.

 

"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar masuk penjara. Pertanyaan saya sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogyanya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," pungkasnya. (fajar)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.