Maklumat Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan dini
tentang bahaya yang mengancam negara agar Presiden Republik Indonesia segera
menyelamatkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai
tanggal 18 Mei 2024 seterusnya;
"Yogjakarta, 24 Agustus 2024"
"Yogyakarta,14 September 2024"
"Yogjakarta, 10 Oktober 2024"
"Yogjakarta, 13 Oktober 2024"
"Yogjakarta, 25
Oktober 2024"
"Yogjakarta, 28 Oktober 2024"
"Yogyakarta, 05 November 2024"
Maklumat Yogyakarta meminta Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) segera kembali ke UUD
45, sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia, dan apabila negara lambat mengambil
kebijakan politik, negara dalam bahaya, akan terus dalam goncangan dan
kedaulatan NKRI terancam.
Maklumat Yogyakarta, kembali mengingatkan bahwa Proyek
Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah Indonesia telah berubah
menjadi Proyek Strategis Oligarki (PSO), telah mengancam kedaulatan negara, dan
menyimpang dari tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 bawa tujuan negara
"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia", maka Maklumat Yogyakarta meminta :
Pertama, batalkan program Proyek Strategis Nasional ( PSN
) batalkan semua proyek yang berlindung atas nama PSN otomatis batalkan
Proyek PIK 2 dan tinjau kembali PIK 1.
Kedua, segera audit semua kebijakan dan peraturan
pendukungnya secara menyeluruh dan semua pemilik sahamnya, proyek PIK 2 dan pembangunan PIK 1.
Ketiga, tangkap, periksa dan adili Oligarki dan semua yang
terlibat pengembang PSN, dengan segala
kejahatannya
Keempat, kembalikan semua tanah rakyat dan negara sesuai
kepemilikannya dan bebaskan dari cengkeraman oligarki.
Kelima, Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan
ucapannya, pernah menyatakan tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara
dalam negara (20/10/2024).
Keenam, negara segera mengambil keputusan kembalikan Tenaga
Kerja Asing (TKA ) yang membahayakan kedaulatan NKRI, mengancam eksistensi dan
kelangsungan hidup kaum Pribumi.
Ketujuh, mental penjajah masih hidup di Indonesia, pemerintah
tidak mementingkan bangsa dan tanah air.
Kedelapan, mendorong Indonesia untuk melibatksn kerja sama
dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang mereka buat
dengan RRT sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang
Hukum Laut.
Apabila himbauan ini diabaikan Presiden Prabowo Subianto,
maka menjadi hak rakyat sebagai pemilik syah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengambil tindakan yang
di perlukan untuk menyelamatkan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Maklumat ini ditandatangani di Yogjakarta, pada 19 November
2024 oleh Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Dr. Soffian Effendi, Prof. Dr. Kaelan.
(fnn)