Ilustrasi bansos
JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos)
Presiden di masa pandemi Covid-19 rupanya tak luput dari praktik korupsi.
Terbukti, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Kamis (7/11), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Anomali Lumbung
Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics Steven Kusuma untuk diperiksa.
Keduanya diperiksa sebagai saksi
dalam kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19
di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK," kata Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan
yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK mengembangkan perkara
korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos),
Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara
Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi
Covid-19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai
tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran
bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi
pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp125 miliar. (fajar)