Tangkapan layar potongan video viral Kaesang Pangarep putra Jokowi/Ist
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengecam
keras pihak-pihak yang berupaya mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait fasilitas jet pribadi putra sulung Presiden ke-7 Republik
Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dinyatakan bukan
gratifikasi.
Ia menegaskan hukum harus berlaku adil dan tidak
diskriminatif meski Kaesang adalah putra Jokowi. Namun, ia mengingatkan agar
para pihak tidak melakukan tindakan tidak adil hanya karena melihat latar
belakang Kaesang sebagai anak Jokowi.
“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika
negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata
Hasto di QBIG, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/11).
Hasto menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar
belakang keluarga, meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang
sedang menjabat. Ia menyebut, persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet
pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.
“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita
sebagai bangsa akan terpuruk,” tegas Hasto.
Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka
penerbangan ke Amerika Serikat (AS) itu untuk digunakan rakyat. Menurutnya,
fasilitas tersebut merupakan gratifikasi, apabila penyedia tidak bisa
memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.
“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan
yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” ujar
Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan tindakan Kaesang bisa dianggap
gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk
rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.
“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia
(Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa
laporan terkait penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan bagian dari
gratifikasi. Hal itu setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK
menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian
Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian
Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk
gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan
Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang
bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan
tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa
laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap
Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Ghufron menekankan, keputusan ini bukan pertama kali
ditetapkan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah memutuskan tidak dapat
menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan
gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada
tiga kali," pungkas Ghufron. (jawapos)