Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist 


OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMBERLAKUAN status proyek strategis nasional (PSN) pada pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mempunyai beberapa implikasi sebagai berikut.

 

Dalam hal untuk … proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan, yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19 ayat (2) yang diubah dari UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja).

 

Selanjutnya, alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk … proyek strategis nasional dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap (Pasal 19 ayat (4)).

 

Kemudian …ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 18 ayat (3). Ketentuan tersebut diubah dari UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang diubah menggunakan UU 19/2004 tentang Perpu 1/2004 tentang Perubahan UU 41/1999 tentang Kehutanan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Demikian pula, dalam hal untuk … proyek strategis nasional, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 44 ayat (2)).

 

Ketentuan tersebut telah mengubah UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Artinya, keputusan terhadap status suatu proyek setelah dinyatakan sebagai PSN, maka UU 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan penguatan-penguatan untuk memperlancar percepatan pelaksanaan PSN. Dalam hal ini, PSN mendapatkan kemudahan-kemudahan.

 

Pasal 173 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dari perizinan berusaha bagi PSN dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, atau BUMD.

 

Ayat (2) menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha.

 

Perizinan berusaha semula diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diubah menggunakan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

 

Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemda mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha disebut Amdal (nomor 11).

 

Juga Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagai rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan, serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat, atau Pemda (nomor 12).

 

Jadi, kritik-kritik dari Muhammad Said Didu maupun dari kelompok Petisi 100 lainnya mengenai dampak negatif dari PSN PIK 2 seharusnya sudah dianalisis dalam dokumen Amdal mengenai evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan, atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pasal 25 huruf e).

 

Persoalan untuk PIK 2 sesungguhnya adalah perizinan berusaha berpotensi dapat dibatalkan (Pasal 37), yaitu apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi (huruf a); penerbitan perizinan berusaha tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan kelayakan lingkungan hidup, atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (huruf b); atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Dalam hal ini yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 point 4).

 

Akan tetapi sesungguhnya prospek pemerintah pusat untuk membatalkan status PSN PIK 2, maupun perizinan berusaha ketika proses pembangunan PIK 2 sebelum berstatus PSN sungguh tidak mudah untuk dipraktekkan, selain sebatas membuktikan tentang semua kritik tentang dampak negatif lingkungan hidup maupun persoalan sosial ekonomi maupun potensi pelanggaran-pelanggaran yang telah disampaikan kritikus tersebut apakah benar adanya.

 

Jika terbukti benar adanya, kemudian PIK 2 akan didorong oleh pemerintah pusat dan Pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan persoalan dan menyelesaikan perbaikan guna mengenai semua ketentuan perizinan berusaha sesuai hasil analisis Amdal, UKL dan UPL.

 

Persoalan perdata diselesaikan secara perdata, persoalan pidana diselesaikan sebagai persoalan pidana atas dasar setiap masalah pidana yang telah terbukti terjadi. Persoalan pelanggaran UU ITE diselesaikan berdasarkan masalah pelanggaran UU ITE.

 

Muhammad Said Didu semula mengkritisi dampak-dampak negatif atas pelaksanaan pembangunan proyek PIK 2 maupun terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN.

 

Misalnya terhadap besarnya margin harga NJOP tanah Rp50 ribu per meter persegi, sedangkan harga jual tanah siap bangun setelah PIK 2 setelah melakukan kelanjutan pembangunan telah berubah dengan harga tanah ditawarkan dijual sebesar di atas Rp20 juta per meter persegi.

 

Masih banyak kritik yang lainnya, termasuk berbagai kritik dari anggota Petisi 100 yang lainnya.

 

Akan tetapi yang terjadi Muhammad Said Didu justru dipanggil oleh Polres atas pengaduan dari Apdesi. Kritik-kritik Muhammad Said Didu antara lain sebagai berikut. Mengkritik ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan PIK 2 misalnya di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Juga tentang dugaan penindasan pada rakyat.

 

Ketua Umum (Ketum) Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa) Surta Wijaya akhirnya usul menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong secara damai melalui jalur musyawarah.

 

Ketum Apdesi menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Muhammad Said Didu, namun ajakan berdamai tersebut ditolak oleh Muhammad Said Didu. Apdesi meyakini tidak terlibat dalam bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.

 

Jadi, persoalan awal kritik yang bermula dari konflik pertanahan atas luasnya proyek PIK 2 yang seluas 1.756 hektar telah melebar ke masalah pengaduan hoaks terhadap Apdesi oleh Muhammad Said Didu.

 

Sebenarnya konflik pertanahan berupa rincian mencari solusi atas relokasi tanah penduduk dalam proses pembangunan PSN luasan wilayah yang sangat luas, sesungguhnya mempunyai banyak solusi pemodelan kerja sama yang lazim dilakukan berdasarkan pendekatan ilmu manajemen.

 

Solusi kerja sama usaha pembangunan PSN maupun non PSN tersebut bukan berarti dikonotasikan sebagai penggusuran paksa, pemaksaan penjualan tanah, penindasan, dan lain sebagainya melainkan sebagai kerja sama yang lebih bersifat elegan dan berkelanjutan, tanpa penggunaan istilah sebagai kegiatan penjajahan, penggantian etnis lokal oleh etnis pendatang sekalipun sesama WNI sebagai issue rasis, dan berbagai istilah yang berkonotasi negatif lainnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.