Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
PEMBERLAKUAN status proyek strategis nasional (PSN) pada
pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mempunyai beberapa implikasi sebagai
berikut.
Dalam hal untuk … proyek strategis nasional, lahan budidaya
pertanian sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang setiap orang dilarang
mengalihfungsikan lahan, yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian
dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 19 ayat (2) yang diubah dari UU 22/2019 tentang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta
Kerja).
Selanjutnya, alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk …
proyek strategis nasional dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki
jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap
(Pasal 19 ayat (4)).
Kemudian …ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan
yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis
nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 18 ayat (3). Ketentuan
tersebut diubah dari UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang diubah menggunakan UU
19/2004 tentang Perpu 1/2004 tentang Perubahan UU 41/1999 tentang Kehutanan
berdasarkan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Demikian pula, dalam hal untuk … proyek strategis nasional,
lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan sebagai lahan
pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dapat
dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 44 ayat (2)).
Ketentuan tersebut telah mengubah UU 41/2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU 6/2023 tentang
Cipta Kerja.
Artinya, keputusan terhadap status suatu proyek setelah
dinyatakan sebagai PSN, maka UU 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan
penguatan-penguatan untuk memperlancar percepatan pelaksanaan PSN. Dalam hal
ini, PSN mendapatkan kemudahan-kemudahan.
Pasal 173 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat atau
Pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertanggung jawab dalam
menyediakan lahan dari perizinan berusaha bagi PSN dari pemerintah pusat,
pemda, BUMN, atau BUMD.
Ayat (2) menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum
dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh
badan usaha.
Perizinan berusaha semula diatur dalam UU 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diubah menggunakan UU
6/2023 tentang Cipta Kerja.
Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemda mengenai dampak
penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha
disebut Amdal (nomor 11).
Juga Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagai rangkaian proses pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan
sebagai prasyarat pengambilan Keputusan, serta termuat dalam perizinan
berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat, atau Pemda (nomor 12).
Jadi, kritik-kritik dari Muhammad Said Didu maupun dari
kelompok Petisi 100 lainnya mengenai dampak negatif dari PSN PIK 2 seharusnya
sudah dianalisis dalam dokumen Amdal mengenai evaluasi secara holistik terhadap
dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan, atau ketidaklayakan lingkungan
hidup (Pasal 25 huruf e).
Persoalan untuk PIK 2 sesungguhnya adalah perizinan berusaha
berpotensi dapat dibatalkan (Pasal 37), yaitu apabila persyaratan yang diajukan
dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan,
penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi (huruf a); penerbitan perizinan berusaha tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam Keputusan kelayakan lingkungan hidup, atau
pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (huruf b); atau kewajiban
yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha adalah
legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 point 4).
Akan tetapi sesungguhnya prospek pemerintah pusat untuk
membatalkan status PSN PIK 2, maupun perizinan berusaha ketika proses
pembangunan PIK 2 sebelum berstatus PSN sungguh tidak mudah untuk dipraktekkan,
selain sebatas membuktikan tentang semua kritik tentang dampak negatif
lingkungan hidup maupun persoalan sosial ekonomi maupun potensi
pelanggaran-pelanggaran yang telah disampaikan kritikus tersebut apakah benar
adanya.
Jika terbukti benar adanya, kemudian PIK 2 akan didorong oleh
pemerintah pusat dan Pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan persoalan dan
menyelesaikan perbaikan guna mengenai semua ketentuan perizinan berusaha sesuai
hasil analisis Amdal, UKL dan UPL.
Persoalan perdata diselesaikan secara perdata, persoalan
pidana diselesaikan sebagai persoalan pidana atas dasar setiap masalah pidana
yang telah terbukti terjadi. Persoalan pelanggaran UU ITE diselesaikan
berdasarkan masalah pelanggaran UU ITE.
Muhammad Said Didu semula mengkritisi dampak-dampak negatif
atas pelaksanaan pembangunan proyek PIK 2 maupun terhadap penetapan PIK 2
sebagai PSN.
Misalnya terhadap besarnya margin harga NJOP tanah Rp50 ribu
per meter persegi, sedangkan harga jual tanah siap bangun setelah PIK 2 setelah
melakukan kelanjutan pembangunan telah berubah dengan harga tanah ditawarkan
dijual sebesar di atas Rp20 juta per meter persegi.
Masih banyak kritik yang lainnya, termasuk berbagai kritik
dari anggota Petisi 100 yang lainnya.
Akan tetapi yang terjadi Muhammad Said Didu justru dipanggil
oleh Polres atas pengaduan dari Apdesi. Kritik-kritik Muhammad Said Didu antara
lain sebagai berikut. Mengkritik ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di
Kawasan PIK 2 misalnya di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Juga tentang
dugaan penindasan pada rakyat.
Ketua Umum (Ketum) Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa) Surta
Wijaya akhirnya usul menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran
berita bohong secara damai melalui jalur musyawarah.
Ketum Apdesi menjanjikan akan mencabut laporan polisi
terhadap Muhammad Said Didu, namun ajakan berdamai tersebut ditolak oleh
Muhammad Said Didu. Apdesi meyakini tidak terlibat dalam bagian pembebasan
lahan untuk proyek PIK 2.
Jadi, persoalan awal kritik yang bermula dari konflik
pertanahan atas luasnya proyek PIK 2 yang seluas 1.756 hektar telah melebar ke
masalah pengaduan hoaks terhadap Apdesi oleh Muhammad Said Didu.
Sebenarnya konflik pertanahan berupa rincian mencari solusi
atas relokasi tanah penduduk dalam proses pembangunan PSN luasan wilayah yang
sangat luas, sesungguhnya mempunyai banyak solusi pemodelan kerja sama yang
lazim dilakukan berdasarkan pendekatan ilmu manajemen.
Solusi kerja sama usaha pembangunan PSN maupun non PSN
tersebut bukan berarti dikonotasikan sebagai penggusuran paksa, pemaksaan
penjualan tanah, penindasan, dan lain sebagainya melainkan sebagai kerja sama
yang lebih bersifat elegan dan berkelanjutan, tanpa penggunaan istilah sebagai
kegiatan penjajahan, penggantian etnis lokal oleh etnis pendatang sekalipun
sesama WNI sebagai issue rasis, dan berbagai istilah yang berkonotasi negatif
lainnya. (*)