Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Foto: (X @msaid_didu)
BANTEN – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui
mekanisme kekeluargaan atau musyawarah dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang selaku pelapor kasus tersebut.
"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya
hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," ujar Said Didu
di Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024)
Dalam perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar
persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan
pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi
yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah
dituduhkan mereka.
Selain itu, lanjut dia, dalam kasus ini akan dijadikan
sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap
negara.
"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah
memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak
mereka semua ikut membantu rakyat," terangnya.
Menurut Said Didu, substansi yang disampaikan terhadap publik
bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. Namun,
kritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai
Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan.
Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat
lakukan saja perbaikan," tutur Said Didu.
Sementara itu, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyebut
terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Kebebasan berpendapat
adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya
persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang
terjadi di tengah masyarakat pantura," ujar dia.
Sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, menurut
dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
"Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti
ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,"
tegas Gufroni.
Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan
bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran
berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada
mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak
menutup komunikasi," ujar Surta.
Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara
Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya
menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi
atau mediasi dapat dijalankan.
"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol
dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di
utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia. (inilah)