Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024)
JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula
oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom
Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan
Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi Universitas
Airlangga (Unair) Taufik Rachman. Mereka dituding melakukan tindak pidana
sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
mengatakan keterangan saksi ahli lisan dan tertulis dalam persidangan tidak
bisa dipisahkan. Sebab, keterangan ahli dalam persidangan sudah disumpah.
"Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua
hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah," kata
Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).
Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka
merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan
tertulis merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta
pendapatnya karena integritas keilmuannya," ujar Hamdan.
Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang
melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang
selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.
"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam
mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini
mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," ucap Hamdan.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Harli Siregar menegaskan, hanya hakim yang akan memberikan penilaian
terhadap keterangan-keterangan saksi ahli di persidangan
"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa
keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak
menilainya adalah Hakim," tegas Harli.
Dalam sidang praperadilan, mantan Mendag Thomas Trikasih
Lembong alias Tom Lembong mengaku masih tak memahami perkara yang dijeratkan
kepadanya terkait impor gula. Dia tak mengerti kesalahan yang dibuatnya dalam
perkara ini.
"Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak
ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis
perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka," ungkap Tom
secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (21/11).
Tom menilai, sudah bekerja sebaik mungkin selama menjabat
Mendag. Kebijakan yang dibuat pun sudah dibicarakan dengan pihak terkait
sebelum dilakukan eksekusi.
"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di
kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh
saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi
terkait," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain dia, penyidik
juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI
2015-2016 berinisial CS. (jawapos)