Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman. Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan keterangan saksi ahli lisan dan tertulis dalam persidangan tidak bisa dipisahkan. Sebab, keterangan ahli dalam persidangan sudah disumpah.

 

"Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah," kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

 

Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.

 

"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya," ujar Hamdan.

 

Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

 

"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," ucap Hamdan.

 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, hanya hakim yang akan memberikan penilaian terhadap keterangan-keterangan saksi ahli di persidangan

 

"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah Hakim," tegas Harli.

 

Dalam sidang praperadilan, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku masih tak memahami perkara yang dijeratkan kepadanya terkait impor gula. Dia tak mengerti kesalahan yang dibuatnya dalam perkara ini.

 

"Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya menjadikan saya tersangka," ungkap Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

 

Tom menilai, sudah bekerja sebaik mungkin selama menjabat Mendag. Kebijakan yang dibuat pun sudah dibicarakan dengan pihak terkait sebelum dilakukan eksekusi.

 

"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.


Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.