Rapat kerja Baleg DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia selama Keputusan
Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Kepulauan
(IKN) belum diterbitkan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal
70 Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) menyebutkan Jakarta menjadi
Daerah Istimewa sejak ditandatanganinya Keputusan Presiden tentang pemindahan
ibu kota negara.
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara
RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah
Jakarta," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan,
Senin, 18 November 2024.
Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara
untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.
Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.
“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres
ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau
nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah
Khusus Jakarta," kata Supratman.
Selain itu, kata Supratman, anggota DPR RI dan DPD RI wilayah
pemilihan Jakarta juga akan berubah ketika nantinya Keppres ditandatangani.
“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD
itu sama. Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan untuk
mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman.
(rmol)