Rapat kerja Baleg DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas RUU Daerah Khusus Jakarta 

 

Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN) belum diterbitkan.

 

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 70 Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) menyebutkan Jakarta menjadi Daerah Istimewa sejak ditandatanganinya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

 

“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah Jakarta," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.

 

Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.

 

“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta," kata Supratman.

 

Selain itu, kata Supratman, anggota DPR RI dan DPD RI wilayah pemilihan Jakarta juga akan berubah ketika nantinya Keppres ditandatangani.

 

“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD itu sama. Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.