Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hendry Lie usai
ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Senin, 18 November 2024. Bos Sriwijaya
Air itu sebelumnya berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, status Hendry sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan
komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan
Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar kepada wartawan di
Kejagung RI, Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Qohar menambahkan bahwa pendiri Sriwijaya Air itu ditangkap
di Bandara Soetta tepatnya di terminal 2F pada, Senin malam pukul 22.30 WIB
malam. Selanjutnya, Hendry akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi
timah selama satu jam lamanya.
"Selanjutnya tersangka Hendry Lie akan dibawa ke Gedung
Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian yang
bersangkutan dilakukan pemeriksaan satu jam," lanjut Qohar.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Hendry Lie tiba di Kejagung sekitar pukul 23.13
WIB, Senin, 18 November 2024. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan
kemeja pendek warna merah muda dan kedua tangannya diborgol. Setibanya di sana,
Hendry Lie langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Kejagung. (viva)