Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta 

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Hendry Lie usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Senin, 18 November 2024. Bos Sriwijaya Air itu sebelumnya berada di Singapura.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, status Hendry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

 

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa, 19 November 2024 dini hari.

 

Qohar menambahkan bahwa pendiri Sriwijaya Air itu ditangkap di Bandara Soetta tepatnya di terminal 2F pada, Senin malam pukul 22.30 WIB malam. Selanjutnya, Hendry akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi timah selama satu jam lamanya.

 

"Selanjutnya tersangka Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan satu jam," lanjut Qohar.

 

Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, Hendry Lie tiba di Kejagung sekitar pukul 23.13 WIB, Senin, 18 November 2024. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan kemeja pendek warna merah muda dan kedua tangannya diborgol. Setibanya di sana, Hendry Lie langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Kejagung. (viva)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.