Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024)
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong
kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi
impor gula. Selain itu, Kejagung juga memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis pada
PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.
Pemeriksaan ini sebagai langkah Kejagung melakukan pendalaman
terkait kasus impor gula tersebut. Terlebih saat ini keduanya telah ditetap
sebagai tersangka.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS
juga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (1/11).
Namun, Harli belum bisa berkomentar lebih jauh terkait
pemeriksaan ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri
Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor
gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga
menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015-2016 berinisial CS sebagai
tersangka.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan
status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat
bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke
gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat
itu.
"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor
gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula
karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan
impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri
perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas
Abdul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka
lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.
Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan
di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (jawapos)