Tom Lembong tersenyum kepada awak media usai diperiksa/Ist
JAKARTA – Dukungan terhadap pembebasan Tom Lembong terus mengalir,
salah satunya dari Prof. Hendrawan Supratikno, akademisi sekaligus politikus
PDI Perjuangan.
Ia menilai mantan Menteri Perdagangan itu seharusnya
dibebaskan. Hendrawan menjelaskan, Tom Lembong merupakan salah satu menteri
yang memiliki integritas dan disiplin tinggi.
"Kami semua terkejut ketika dengan tiba-tiba yang
bersangkutan dijadikan tersangka. Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang
lazim dilakukan dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari
spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya,” kata Hendrawan dalam
keterangannya, Kamis (21/11).
Dia menilai penangkapan Tom Lembong bisa menurunkan
kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika Kejagung terbuka tentang alasan
penangkapan Lembong maka kepercayaan publik akan meningkat.
Menurut Hendrawan, Kejagung tidak boleh menutup diri terhadap
masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan
akurat.
Dia menjelaskan kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom
Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh
menteri perdagangan hingga saat ini.
“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat
orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,”
jelas Hendrawan.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah
Hamzah menyatakan hakim tunggal sidang pra peradilan harus membebaskan Tom
Lembong. Dia menyebutkan ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus
dikabulkan.
"Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan
negara di dalamnya. Kedua, Tom Lembong itu dikenakan sangkaan pasal yang mana
di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi?" kata Herdiansyah.
“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa
hukumnya yang mana,” lanjutnya.
Tak hanya itu, menjelang persidangan, beredar tulisan tangan
Tom Lembong yang juga diterima wartawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka
sampai titik ini pun, Tom Lembong masih tidak tahu persis perbuatan apa yang
menjadikannya sebagai tersangka.
“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian
Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin,
peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke
berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong dalam keterangan
tertulisnya.
Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengharapkan
putusan yang terbaik bagi gugatan pra peradilan yang diajukan suaminya. “Kami
terimakasih atas dukungannya terhadap Pak Tom,” kata Ciska seusai menghadiri
sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (21/ 11). (jpnn)