Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memaparkan
strategi Polri untuk mencegah kebocoran anggaran negara sesuai arahan Presiden
Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI
di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
“Presiden Prabowo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober
2024 menegaskan bahwa kebocoran anggaran negara menjadi ancaman serius bagi
masa depan bangsa, termasuk anak-cucu kita,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, pihaknya telah mendalami penyebab utama kebocoran anggaran negara, seperti suap, penghindaran dan penggelapan pajak, penyelundupan, hingga pemalsuan cukai.
“Di sektor pajak, praktik tax avoidance menyebabkan hilangnya
potensi penerimaan negara. Begitu pula dalam perdagangan internasional,
terdapat penyimpangan yang turut menyumbang kebocoran,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolri menyoroti sektor Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang juga menghadapi berbagai tantangan, terutama di sektor sumber
daya alam (SDA) seperti minerba, perikanan, dan kelautan. Menurutnya, kebocoran
keuangan terjadi mulai dari tingkat pusat hingga desa, yang berdampak pada
kesenjangan pembangunan.
Strategi Pencegahan Kebocoran
Kapolri Sigit memaparkan strategi Polri dalam mencegah
kebocoran anggaran, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni:
1.Penegakan Hukum (Gakkum): Meningkatkan profesionalisme dan
proporsionalitas dalam penegakan hukum.
2.Kesadaran SDA: Membangun kesadaran masyarakat dalam
pengelolaan SDA.
3.Kolaborasi dan Teknologi: Bekerja sama dengan kementerian,
lembaga, dan stakeholder terkait, serta memanfaatkan teknologi untuk pencegahan
dan penegakan hukum di sektor SDA.
Strategi Jangka Pendek hingga Jangka Panjang
Kapolri Sigit juga menjabarkan strategi ini dalam tiga
tahapan:
1. Jangka Pendek (1-2 Tahun): Membentuk satgas, meningkatkan
pengawasan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan migas.
2. Jangka Menengah (3-5 Tahun): Mengoptimalkan penegakan
hukum, menjaga kualitas lingkungan, dan mendukung investasi.
3. Jangka Panjang (6-10) Tahun: Perbaikan lingkungan dan
peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan indistri yang bermanfaat,
meniadakan pertambangan ilegal, dan peningkatan pendapatan negara. (jawapos)