Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) 

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memaparkan strategi Polri untuk mencegah kebocoran anggaran negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

 

“Presiden Prabowo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024 menegaskan bahwa kebocoran anggaran negara menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa, termasuk anak-cucu kita,” ujar Kapolri.

 

Kapolri menjelaskan, pihaknya telah mendalami penyebab utama kebocoran anggaran negara, seperti suap, penghindaran dan penggelapan pajak, penyelundupan, hingga pemalsuan cukai.


“Di sektor pajak, praktik tax avoidance menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Begitu pula dalam perdagangan internasional, terdapat penyimpangan yang turut menyumbang kebocoran,” ungkapnya.

 

Selain itu, Kapolri menyoroti sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga menghadapi berbagai tantangan, terutama di sektor sumber daya alam (SDA) seperti minerba, perikanan, dan kelautan. Menurutnya, kebocoran keuangan terjadi mulai dari tingkat pusat hingga desa, yang berdampak pada kesenjangan pembangunan.

 

Strategi Pencegahan Kebocoran 

Kapolri Sigit memaparkan strategi Polri dalam mencegah kebocoran anggaran, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni:

 

1.Penegakan Hukum (Gakkum): Meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

 

2.Kesadaran SDA: Membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan SDA.

 

3.Kolaborasi dan Teknologi: Bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait, serta memanfaatkan teknologi untuk pencegahan dan penegakan hukum di sektor SDA.

 

Strategi Jangka Pendek hingga Jangka Panjang 

Kapolri Sigit juga menjabarkan strategi ini dalam tiga tahapan:

 

1. Jangka Pendek (1-2 Tahun): Membentuk satgas, meningkatkan pengawasan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan migas.

 

2. Jangka Menengah (3-5 Tahun): Mengoptimalkan penegakan hukum, menjaga kualitas lingkungan, dan mendukung investasi.

 

3. Jangka Panjang (6-10) Tahun: Perbaikan lingkungan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan indistri yang bermanfaat, meniadakan pertambangan ilegal, dan peningkatan pendapatan negara. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.