Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Aksi reuni perjuangan 411 yang mengigatkan peristiwa 4
November 2016 saat unjuk rasa membela kemurnian agama Islam dari penistaan yang
dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap Al Qur'an Surat Al Ma'idah
51. Ahok akhirnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Aksi 411 dahulu
berlanjut kepada Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.
Diawali sholat dhuhur berjama'ah di masjid Istiqlal kemudian
long march menuju istana namun akhirnya berkumpul di Patung Kuda dan melakukan
aksi di lokasi. Para pembicara antara lain KH Habib Muhammad, KH Habib Hanif Al
Athos, Dr H. Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, SH, M Rizal Fadillah, SH, KH
Asep Syarifuddin, dr. Hj. Nurdiati Akma, M.Si, Damai Hari Lubis, SH MH, KH
Shobri Lubis dan tokoh lain. Korlap Aksi Buya Husen.
Aksi reuni perjuangan 411 adalah gerakan awal aksi umat Islam
menuju Reuni 212. Isu sentral aksi Reuni 411 dan 212 tahun 2024 adalah
"Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa". Tentu menarik karena
pertanggungjawaban Jokowi sebagai Presiden selama 10 tahun sangat diperlukan.
Tidak boleh seorang Presiden di negara berkedaulatan rakyat lengser begitu
saja. Penilaian rakyat bahwa kinerja
Jokowi buruk, mesti dijawab.
Dahulu MPR adalah ruang Presiden mempertanggungjawabkan
kepemimpinannya, akan tetapi kini tidak lagi. Ruangan telah berpindah dari
hukum tata negara ke ruang hukum pidana maupun perdata. Hukum pidana dikenakan
karena Jokowi telah melakukan berbagai
kejahatan. "Adili Jokowi" karena kejahatan di antaranya :
Pertama, nepotisme atau politik dinasti. Jokowi telah membawa
Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution bersama Iriana dan Anwar Usman ke lingkup
kekuasaan. Melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN.
Kedua, korupsi. BPK dan KPK harus menyelidiki kekayaan Jokowi
dan keluarga, terindikasi kekayaannya melonjak drastis. Kasus hadiah pasca
menjabat berbau korupsi. Jokowi
membiarkan korupsi, terbilang 6 menteri dihukum. Pasal 421 KUHP Jo Pasal 23 UU
No 31vtshun 1999 tentang Tipikor, mengancam maksimal 6 tahun penjara pelaku
pembiaran.
Ketiga, melakukan pelanggaran HAM berat. Pembunuhan politik 6
syuhada atau tragedi KM 50. Jokowi dapat diproses ke Pengadilan HAM dan
melanggar Pasal 4 dan 24 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan
ancaman maksimal hukuman mati.
Bagaimana Gibran Fufufafa ? Pemakzulan adalah konsekuensi
dari "tidak memenuni syarat" dan "perbuatan tercela" nya
sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Tapi dari kasus akun Fufufafa, maka
ia bisa ditangkap dan diadili karena melanggar Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.
Gibran menghina Nabi. Pasal 27 dan 28 UU ITE mengenai penghinaan/pencemaran dan
ujaran kebencian (hate speach). Ancaman penjara 6 tahun.
Gibran juga melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Konten porno menghiasi akun Fufufafa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Aksi reuni 411 adalah gumpalan perjuangan umat Islam. Umat
Islam marah dan menuntut perilaku Jokowi dan Gibran Fufufafa untuk diberi
sanksi. Aksi akan berlanjut dengan reuni perjuangan 212. Persoalan Jokowi dan
Gibran Fufufafa adalah persoalan serius.
Membenahi negara, meluruskan kiblat bangsa dan mengembalikan
kedaulatan rakyat dimulai dari penataan fondasinya yang telah rapuh. Fondasi
politik yang harus diperbaiki itu diawali dengan "adili Jokowi dan tangkap
Fufufafa". Politik dinasti Jokowi harus dibasmi.
Pasukan 411 dan 212 umat Islam telah siap bergerak,
menggebrak dan menyalak. Mengejar Jokowi dan Gibran. (*)