Oleh: M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Aksi reuni perjuangan 411 yang mengigatkan peristiwa 4 November 2016 saat unjuk rasa membela kemurnian agama Islam dari penistaan yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap Al Qur'an Surat Al Ma'idah 51. Ahok akhirnya diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Aksi 411 dahulu berlanjut kepada Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.

 

Diawali sholat dhuhur berjama'ah di masjid Istiqlal kemudian long march menuju istana namun akhirnya berkumpul di Patung Kuda dan melakukan aksi di lokasi. Para pembicara antara lain KH Habib Muhammad, KH Habib Hanif Al Athos, Dr H. Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, SH, M Rizal Fadillah, SH, KH Asep Syarifuddin, dr. Hj. Nurdiati Akma, M.Si, Damai Hari Lubis, SH MH, KH Shobri Lubis dan tokoh lain. Korlap Aksi Buya Husen.

 

Aksi reuni perjuangan 411 adalah gerakan awal aksi umat Islam menuju Reuni 212. Isu sentral aksi Reuni 411 dan 212 tahun 2024 adalah "Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa". Tentu menarik karena pertanggungjawaban Jokowi sebagai Presiden selama 10 tahun sangat diperlukan. Tidak boleh seorang Presiden di negara berkedaulatan rakyat lengser begitu saja. Penilaian rakyat bahwa  kinerja Jokowi buruk, mesti dijawab.

 

Dahulu MPR adalah ruang Presiden mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, akan tetapi kini tidak lagi. Ruangan telah berpindah dari hukum tata negara ke ruang hukum pidana maupun perdata. Hukum pidana dikenakan karena Jokowi telah melakukan berbagai  kejahatan. "Adili Jokowi" karena kejahatan di antaranya :

 

Pertama, nepotisme atau politik dinasti. Jokowi telah membawa Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution bersama Iriana dan Anwar Usman ke lingkup kekuasaan. Melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN.

 

Kedua, korupsi. BPK dan KPK harus menyelidiki kekayaan Jokowi dan keluarga, terindikasi kekayaannya melonjak drastis. Kasus hadiah pasca menjabat berbau korupsi.  Jokowi membiarkan korupsi, terbilang 6 menteri dihukum. Pasal 421 KUHP Jo Pasal 23 UU No 31vtshun 1999 tentang Tipikor, mengancam maksimal 6 tahun penjara pelaku pembiaran.

 

Ketiga, melakukan pelanggaran HAM berat. Pembunuhan politik 6 syuhada atau tragedi KM 50. Jokowi dapat diproses ke Pengadilan HAM dan melanggar Pasal 4 dan 24 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Bagaimana Gibran Fufufafa ? Pemakzulan adalah konsekuensi dari "tidak memenuni syarat" dan "perbuatan tercela" nya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Tapi dari kasus akun Fufufafa, maka ia bisa ditangkap dan diadili karena melanggar Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun. Gibran menghina Nabi. Pasal 27 dan 28 UU ITE mengenai penghinaan/pencemaran dan ujaran kebencian (hate speach). Ancaman penjara 6 tahun.

 

Gibran juga melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Konten porno menghiasi akun Fufufafa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Aksi reuni 411 adalah gumpalan perjuangan umat Islam. Umat Islam marah dan menuntut perilaku Jokowi dan Gibran Fufufafa untuk diberi sanksi. Aksi akan berlanjut dengan reuni perjuangan 212. Persoalan Jokowi dan Gibran Fufufafa adalah persoalan serius.

 

Membenahi negara, meluruskan kiblat bangsa dan mengembalikan kedaulatan rakyat dimulai dari penataan fondasinya yang telah rapuh. Fondasi politik yang harus diperbaiki itu diawali dengan "adili Jokowi dan tangkap Fufufafa". Politik dinasti Jokowi harus dibasmi.

 

Pasukan 411 dan 212 umat Islam telah siap bergerak, menggebrak dan menyalak. Mengejar Jokowi dan Gibran. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.