Tom Lembong
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom
Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan. Terkait penetapannya sebagai
tersangka.
“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata
Jimly dikutip dari unggahannya di X, Senin (4/10/2024).
Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi.
Karena membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).
“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh
Kejakgung yang kita puji-puji,” ucapnya.
Tapi kini, kata Jimly, muncul kasus Tom Lembong yang bagi
sejumlah pihak dinili kriminalisasi.
“Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang
belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau PMH lain sudah
ditersangkakan,” ucapnya.
Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers
di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong
merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus
tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi
antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga
tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada
saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal
mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah
tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa
yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan
oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula
kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan
instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (fajar)