Eks Wamenkumham Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99) 

 

Status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi payment gateway masih belum jelas. Apalagi kasus ini belum bergulir selama 10 tahun. Jadi harus ada kejelasan.

 

Praktisi hukum yang juga mantan Hakim di pengadilan tersebut, Irwan Yunas menyoroti kondisi ini. Kasus ini harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada Denny.

 

“Yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” kata Irwan, Sabtu (2/10).

 

Irwan mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi kasus ini.

 

“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelasnya.

 

Irwan melihat kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Sehingga membuat kondisinya membungungkan.

 

“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” paparnya.

 

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

 

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini. (jawapos)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.