Presiden Partai Buruh, Said Iqbal
JAKARTA – Buruh berharap Presiden Prabowo Subianto tidak menerbitkan
peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Para buruh berharap agar Prabowo Subianto tidak menempuh
jalan yang sama seperti Presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi), yang
membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mengesahkan Undang-Undang
Cipta Kerja.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai Presiden Prabowo
Subianto merupakan sosok berwibawa yang menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi.
Diketahui, dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang
dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, sedikitnya terdapat 25 poin
putusan. Di antaranya adalah soal upah dan izin tenaga kerja asing di
Indonesia. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan DPR untuk taat pada konstitusi.
“Kami meminta dengan segala hormat. Kami yang mencintai bapak
Presiden Prabowo. Kami yang mendukung bapak Presiden Prabowo tunduklah dan
taatlah pada konstitusi. Kami percaya beliau kesatria, jangan ditafsirkan lain
apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal seperti dimuat Tribunnews.com
Kamis (31/10/2024) petang.
Ia menerangkan ada 21 norma hukum di Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan sudah dinyatakan
inkonstitusional tidak berlaku lagi.
Walaupun ada sebagian yang inkonstitusional bersyarat. Said
Iqbal pun berharap tidak ada penjilat-penjilat yang menyusup ke Istana untuk
membatalkan putusan MK tersebut.
“Kami yakin bapak Presiden Prabowo berjiwa ksatria berjiwa
cinta pada negara melalui taat pada konstitusi. Istana tidak jauh dari sini,
saya yakin beliau sudah mendengar,” kata Said Iqbal.
“Mudah-mudahan tidak ada penjilat-penjilat yang kemudian
menafsirkan lain keputusan MK. Keputusan MK berlaku sama dengan undang-undang.
Dan berlaku saat setelah dibacakan, saat itu juga berlaku,” lanjutnya.
Omnibus Law, sudah masa lalu, selamat tinggal klaster
ketenagakerjaan, sudah inkonstitusional, kata Said Iqbal.
“Bahkan MK menyatakan paling lambat 2 tahun harus dibentuk
undang-undang baru tentang ketenagakerjaan. Ini kemenangan rakyat,” tegasnya.
Kemudian ia mengingatkan DPR dan pimpinan DPR jangan
mengulang kembali seperti undang-undang pilkada.
“Dia (DPR) mau nafsirin keputusan MK. Nggak boleh, keputusan
MK itu setara dengan undang-undang. Tidak ada kekosongan hukum dengan demikian
yang berlaku sekarang adalah keputusan MK,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya MK juga sempat mengabulkan gugatan UU
Cipta Kerja pada tahun 2021 lalu.
Namun demikian, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) kemudian
mengeluarkan Perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan putusan
MK.
Apabila kali ini pemerintah dan DPR tidak kembali
menggagalkan upaya buruh untuk menggagalkan UU Cipta Kerja, maka kemungkinan UU
Cipta Kerja dibatalkan dan tidak lagi berlaku di perusahaan. (*)