Presiden Partai Buruh, Said Iqbal  


JAKARTA – Buruh berharap Presiden Prabowo Subianto tidak menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Para buruh berharap agar Prabowo Subianto tidak menempuh jalan yang sama seperti Presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi), yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok berwibawa yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Diketahui, dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, sedikitnya terdapat 25 poin putusan. Di antaranya adalah soal upah dan izin tenaga kerja asing di Indonesia. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan DPR untuk taat pada konstitusi.

 

“Kami meminta dengan segala hormat. Kami yang mencintai bapak Presiden Prabowo. Kami yang mendukung bapak Presiden Prabowo tunduklah dan taatlah pada konstitusi. Kami percaya beliau kesatria, jangan ditafsirkan lain apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,”  kata Said Iqbal seperti dimuat Tribunnews.com Kamis (31/10/2024) petang.

 

Ia menerangkan ada 21 norma hukum di Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan sudah dinyatakan inkonstitusional tidak berlaku lagi.

 

Walaupun ada sebagian yang inkonstitusional bersyarat. Said Iqbal pun berharap tidak ada penjilat-penjilat yang menyusup ke Istana untuk membatalkan putusan MK tersebut.

 

“Kami yakin bapak Presiden Prabowo berjiwa ksatria berjiwa cinta pada negara melalui taat pada konstitusi. Istana tidak jauh dari sini, saya yakin beliau sudah mendengar,” kata Said Iqbal.

 

“Mudah-mudahan tidak ada penjilat-penjilat yang kemudian menafsirkan lain keputusan MK. Keputusan MK berlaku sama dengan undang-undang. Dan berlaku saat setelah dibacakan, saat itu juga berlaku,” lanjutnya.

 

Omnibus Law, sudah masa lalu, selamat tinggal klaster ketenagakerjaan, sudah inkonstitusional, kata Said Iqbal. 

 

“Bahkan MK menyatakan paling lambat 2 tahun harus dibentuk undang-undang baru tentang ketenagakerjaan. Ini kemenangan rakyat,” tegasnya.

 

Kemudian ia mengingatkan DPR dan pimpinan DPR jangan mengulang kembali seperti undang-undang pilkada.

 

“Dia (DPR) mau nafsirin keputusan MK. Nggak boleh, keputusan MK itu setara dengan undang-undang. Tidak ada kekosongan hukum dengan demikian yang berlaku sekarang adalah keputusan MK,” tegasnya.

 

Diketahui sebelumnya MK juga sempat mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja pada tahun 2021 lalu.

 

Namun demikian, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan putusan MK.

 

Apabila kali ini pemerintah dan DPR tidak kembali menggagalkan upaya buruh untuk menggagalkan UU Cipta Kerja, maka kemungkinan UU Cipta Kerja dibatalkan dan tidak lagi berlaku di perusahaan. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.